Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Tulungagung menolak penunjukan pelaksana tugas pengurus meskipun masa jabatan telah usai. Kedua kubu saling segel kantor partai.
Ketua DPD Golkar Tulungagung lama Asmungi, mengaku hingga saat ini masih sah menjadi ketua, sebab belum ada surat resmi dari DPD Golkar Jatim terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt).
"Mestinya logika organisasi yang sekian besarnya. Golkar adalah partai yang sudah senior, mestinya ada regulasi aturan, termasuk mestinya ada tembusan dan sebagainya," kata Asmungi, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya pada tanggal 20 Oktober lalu, saat menggelar rangkaian kegiatan HUT ke-61 Partai Golkar ia didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai utusan DPD Partai Golkar Jatim untuk menjadi pelaksana tugas pengurus menggantikan pengurus lama.
"Saya didatangi oleh dua orang, namanya Jarot dan juga Amar yang dia mengatasnamakan, katanya diutus DPD Provinsi Jatim untuk menyampaikan berita kepada saya bahwa saya di-plt mulai hari ini dan tidak boleh melakukan kegiatan terkait dengan organisasi dan atribut apapun," ujarnya.
Namun, saat ditanya balik terkait surat penunjukkan tersebut, Asmungi mengaku kedua utusan tersebut tidak menyampaikan pengurus lama.
Puncaknya saat Asmungi mengikuti kegiatan Paripurna di DPRD Tulungagung kantor partainya diambil alih oleh pengurus yang baru dengan mengunci ruangan-ruangan kantor.
Rabu pagi Asmungi dan sejumlah Pengurus Kecamatan (PK) menggelar aksi kerja bakti di lingkungan kantor DPD Golkar Tulungagung. Namun mereka tidak dapat mengakses ke dalam gedung.
Selanjutnya sejumlah pengurus tingkat kecamatan tersebut membalas pengambilalihan kantor dengan mengunci pagar gedung DPD Golkar Tulungagung.
Asmungi menambahkan ada mekanisme yang seharusnya dijalankan saat melakukan penunjukan pelaksana tugas. Salah satunya dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) musyawarah daerah, jika masa bakti pengurus lama telah habis bisa diperpanjang.
"Yang telah habis masa baktinya, maka diperpanjang sampai pelaksanaan musda tanpa SK baru. Itu yang ayat 1. Yang ayat 2, Ketua DPD Golkar Provinsi, kabupaten kota, kecamatan, desa, kelurahan ataupun sebutan yang lain bisa di-Plt dengan seizin pengurus dua tingkat di atasnya," jelasnya.
Terkait kisruh kepengurusan tersebut, Asmungi mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke jajaran pengurus di tingkat provinsi maupun pusat.
(auh/abq)