3 Kader Tersangka Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku Terancam Diberhentikan

3 Kader Tersangka Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku Terancam Diberhentikan

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Jumat, 31 Okt 2025 21:30 WIB
3 Kader Tersangka Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku Terancam Diberhentikan
Foto: Kantor DPD Golkar Maluku di Kota Ambon diserang massa saat pengurus sedang rapat. (dok. istimewa)
Ambon -

Tiga kader Golkar akan dikenai sanksi usai ditetapkan tersangka perusakan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Maluku di Kota Ambon. Ketiga tersangka pun terancam diberhentikan.

"Kalau memang dong (tiga tersangka) pengurus Golkar, AD/ART itu jelas kalau jadi tersangka yang diberhentikan," kata Ketua DPD II Golkar Maluku Tengah, Rudy Lailossa kepada detikcom, Jumat (31/10/2025).

Rudy menuturkan dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk investigasi. Kemudian menggelar rapat pleno memutuskan nasib ketiga kader inisial JM, GL dan FJE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi awalnya itu kita lakukan kroscek dulu dan investigasi," jelasnya.

"Kalau benar ketiga tersangka itu adalah (Pengurus Pimpinan Anak Cabang Partai Golkar Kecamatan Leihitu) maka akan dilanjutkan dengan rapat pleno dan pemberhentian," bebernya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Rudy pihak sebelum juga telah memberhentikan Ketua PAC Kecamatan Leihitu inisial JM terkait perusakan kantor tersebut. Dia mengatakan JM diberhentikan dari jabatan selaku ketua.

"JM sudah diberhentikan selaku Ketua PAC Kecamatan Leihitu pasca perusakan Kantor DPD I Golkar Maluku," jelasnya.

Terpisah Plt Sekretaris DPD I Golkar Maluku, Derek Loupatty mengapresiasi kinerja Polda Maluku yang telah menetapkan tiga tersangka. Dia pun menyerahkan sepenuhnya untuk DPD II Golkar mengambil sikap terkait keterlibatan kader.

"DPD II misalnya buat tim atau lakukan rapat untuk mengambil keputusan terhadap pengurus, kader dan anggota partai diduga melakukan perbuatan pidana dimaksud," jelasnya.

"Sebab bisa dilaksanakan langsung oleh DPD II Golkar Maluku Tengah karena diberi kewenangan oleh Peraturan Organisasi (PO) Nomor 15," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku menetapkan tiga orang tersangka berinisial JM, GL dan FJS, Kamis (23/10). Ketiga tersangka ini langsung ditahan Rutan Polda Maluku.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka inisial JM, GL, dan FJE," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting dalam keterangannya, Jumat (31/10).




(ata/ata)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads