Ratusan warga di Perumahan Darmo Hill, Surabaya terkendala saat mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal itu dipicu oleh PT Pertamina (Persero) yang diduga mengklaim sebagian lahan aset eks eigendom.
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menyebut, penyelesaian permasalahan eigendom ini akan diselesaikan di ranah kementerian.
"Karena ini kan BUMN, kemudian juga ada pengelola aset itu ada di kementerian keuangan sehingga levelnya itu kami enggak mampu jangkau di sana. Jadi yang menyelesaikan kementerian nanti," kata Budi, Rabu (15/10/2025).
Upaya yang dilakukan BPN hanya mencatat dan melaporkan dalam rapat koordinasi stakeholder. Budi pun tak bisa memberikan banyak komentar.
"Kementerian akan melakukan rakor untuk penyelesaian ini segera. Karena beberapa waktu kemarin, minggu yang lalu juga dari Menko Infrastruktur juga sudah mengundang. Masih dalam penanganan kementerian ya, saya enggak bisa ngomentari dulu sekarang," jelasnya.
Namun Budi memastikan, sertifikat masyarakat masih diakui. Akan tetapi masih ditahan selama proses penyelesaian sengketa.
"Jangan sampai nanti kalau ada kegiatan-kegiatan yang lain justru akan memperumit penyelesaian," ujarnya.
Sementara Anggota DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir menyebut sudah berkoordinasi dengan komisi di DPR RI yang membawahi Pertamina dan Kementerian ATR BPN.
"Kami sudah berkordinasi juga DPR RI tadi Ketua Komisi II, Pak Rizki dan Ketua Komisi VI, Bu Anggi yang membawahi Pertamina. Kalau komisi II membawahi ATR BPN siap memfasilitasi semua agar supaya masyarakat ini tidak diambil atau dizalimi hak-haknya," kata Adies.
Adies mengatakan, luasan keseluruhan tanah yang diklaim Pertamina lebih dari 534 hektare, terdiri dari 5 kelurahan di Surabaya. "Dukuh Pakis, Dukuh Kupang, Pakis, Gunungsari, dan Sawunggaling, dan tiga kecamatan Dukuh Kupang, Wonocolo, Wonokromo," pungkasnya.
Simak Video "Video: Eks Kepala PCO Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina"
(auh/abq)