Polemik Lahan Eigendom Darmo Hill, Pemprov Jatim All Out Bela Warga

Polemik Lahan Eigendom Darmo Hill, Pemprov Jatim All Out Bela Warga

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 19 Nov 2025 17:00 WIB
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menghadiri agenda RDP dan RDPU Komisi II DPR RI
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menghadiri agenda RDP dan RDPU Komisi II DPR RI. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Ratusan warga di Perumahan Darmo Hill, Surabaya terkendala saat mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal itu dipicu oleh PT Pertamina (Persero) yang diduga mengklaim sebagian lahan aset eks eigendom.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kantor DPR RI Jakarta. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, anggota Komisi II DPR RI dan koordinator umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA).

Dalam kesempatan tersebut, membahas terkait permasalahan pertanahan di Surabaya. Polemik berawal dari sengketa tanah bekas Eigendom Verponding No.1278 antara Pertamina dengan warga pemegang hak yang telah menempati puluhan tahun. Diketahui, PT Pertamina mengklaim 110 Ha sebagai aset berdasarkan dokumen historis (Akta 1961, HOAs 1965).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi terdampak berada di empat Kelurahan yakni Dukuh Pakis, Gunung Sari, Pakis dan Sawunggaling yang berada di Kecamatan Dukuh Pakus, Sawahan dan Wonokromo.

Berdasarkan hasil rapat, Komisi II DPR RI akan melakukan mekanisme non-litigasi bersama Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN dan Kementerian Keuangan RI untuk proses pelepasan aset tanah untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat yang telah memanfaatkannya secara sah.

ADVERTISEMENT

"Semua anggota rapat sepakat bahawa tanah sengketa ini adalah sah tanah milik warga. Kemudian dari semua pilihan yaitu pelepasan aset 12.500 bidang tanah kepada 100 ribu warga yang sudah berdekade-dekade membayar PBB," kata Emil dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

Emil mengapresiasi langkah yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Pemkot Surabaya dalam memperjuangkan keadilan bagi ratusan ribu warga di 4 kecamatan Surabaya tersebut.

"Tanggal 10 Oktober 2025 kemarin dilakukan Rakor Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, itu adalah momen yang sangat penting untuk kami menggelorakan semangat perjuangan seluruh warga agar mendapatkan keadilan terhadap tanah yang mereka tempati turun temurun," lanjutnya.

"Kami menganggap bahwa ini tidak kalah pentingnya dengan kasus mafia tanah," tambahnya.

Emil menambahkan, ini adalah momentum menegaskan keadilan bagi 100 ribu jiwa dengan sengketa lahan total 12.500 bidang. Itu sebabnya, rapat ini dinilainya sangat penting untuk mengakselerasi dalam koordinasi penyelesaian permasalahan ini.

"Pemprov Jatim siap mendampingi dan mengawal bersama Pemkot Surabaya secara aktif. Kami bersyukur sekali DPR RI di level pimpinan sangat concern sekali terhadap hal ini. Kami siap mengikuti arahan dari DPR RI," imbuhnya.

Sementara Legal dan Kuasa Hukum Developer-Pengelola Kawasan Perumahan Darmo Hill, H Dedy Prasetyo SH MH mengapresiasi komitmen Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya dalam membela hak warga.

"Mas Wagub Emil Dardak yang beberapa waktu lalu juga sudah konsen dalam kasus ini dengan melakukan koordinasi intens dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Kementrian ATR BPN. Juga Mas Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang ikut hadir dalam RDP tersebut," jelasnya.

"Ini menunjukkan bahwa persoalan blokir terhadap ribuan sertifikat warga Surabaya oleh Pertamina ini bukan hanya persoalan warga Dukuh Pakis, tapi juga persoalan Kota Surabaya, Jawa Timur bahkan menjadi isu nasional juga karena yang diblokir itu ribuan sertifikat dan ratusan hektar di padatnya Kota Surabaya," tambahnya.

Pihaknya juga mengapresiasi Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang memberi perhatian khusus dalam polemik ini.

"Setahu saya ada juga beberapa pihak yang memberi atensi khusus pada kasus ini termasuk Pak Menko AHY yang sebelumnya sebagai menteri ATR/BPN & Ibu Gubernur yang secara bersamaan meminta Pak Wagub untuk ikut mendampingi serta mengawal warga dalam agenda RDP dan RDPU ini," jelasnya.

Dedy menyebut BPN Surabaya tidak berhak menangguhkan proses balik nama dan lain-lainnya yang dilakukan oleh warga Darmo Hill. Sebab, hal itu tidak mendasar.

"Kesimpulan dari RDP itu juga menunjukkan dan membuktikan bahwa BPN Kota Surabaya 1 seharusnya tidak memiliki dasar hukum untuk menangguhkan proses pertanahan baik itu jual beli, balik nama waris, hak tanggungan, perpanjangan HGB, peningkatan hak dan lain-lainnya hanya berdasarkan klaim Pertamina melalui Eigendom Verpoonding 1278," tegasnya.

"Bahkan tadi permintaan Wakil Ketua DPR RI DR Adies Kadir dan juga diamini oleh beberapa anggota Komisi II DPR RI agar sambil menunggu proses pelepasan oleh Kementerian Keuangan dan Pertamina, maka harusnya blokir atau penangguhan oleh BPN Kota Surabaya 1 dicabut atau dibuka kembali biar tidak merugikan dan menyengsarakan warga pemilik hak," terangnya.

"Itu sebenarnya yang sedang kita perjuangkan selama ini.Kantor pertanahan Kota Surabaya 1 harus memahami akibat dari pemblokiran tak berdasar hukum itu mengakibatkan kerugian ratusan Miliar bahkan Triliun karena harga tanah jatuh dan gak laku. Warga tidak bisa jual beli, pasang HT karena pinjam uang di bank, perpanjangan HGB juga tidak bisa," tandasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads