Puluhan warga Desa Trosobo, Taman demo di kantor Kejari Sidoarjo. Mereka menuntut kelanjutan kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Sebelum menggelar aksi mereka mengirim beberapa karangan bunga yang ditaruh di halaman kantor Kejari Sidoarjo. Karangan bunga tersebut berisikan tentang apresiasi atas penindakan kasus dugaan pungli.
Selain karangan bunga, warga juga menggelar potong nasi tumpeng. Aksi itu sebagai bentuk dukungan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sengaja datang ke sini untuk mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) atas penindakan dalam menuntaskan kasus tersebut. Kami juga berharap, Kejari Sidoarjo dapat menangkap pelakunya," kata Koordinator Aksi, Mardi Triono, Kamis, (6/6/2024).
Mardi menjelaskan kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan Perangkat desa tersebut sudah lama dilaporkan ke kejaksaan Negeri Sidoarjo. Namun hingga kini kasus tersebut masih dalam status penyelidikan.
"Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang baru dapat menuntaskan kasus tersebut," jelas Mardi.
Mardi menerangkan dalam kasus dugaan pungli PTSL, pemohon ditarik sejumlah uang, mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 2,5 juta, Rp 5 juta hingga Rp 10 jutaan. Selain pungli PTSL, warga juga menuntut penuntasan kasus tanah eigendom yang juga turut didaftarkan menjadi PTSL.
"Termasuk kasus Bantuan Pangan non-tunai yang sudah dilaporkan sejak tahun 2022 ke Polres Sidoarjo. Tapi sampai hari ini belum ada tersangkanya," ujarnya.
Ia menambahkan selain itu, warga juga menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan (BK) tahun 2020 -2023. Yakni pembangunan TPST yang dilaksanakan oleh ketua BPD Desa Trosobo. Pembangunan gapura yang dianggarkan Rp 25 juta di delapan titik. Namun hanya disalurkan sebesar Rp 5 juta per titik.
"Kami berharap besar, Bapak Kajari Sidoarjo dapat menuntaskan kasus yang terjadi di desa kami," tandas Mardi.
Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto mengucapkan terima kasih terhadap warga desa Trosobo yang telah menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, perkara tersebut masih akan terus didalami.
"Dalam perkara ini kita jalan terus, kami bekerja profesional, proposional dan bertanggung jawab. Apapun yang kami lakukan sesuai dengan SOP dan patuh pada UU yang berlaku, jadi masyarakat tidak usah khawatir, ini perkara tetap jalan, cuman butuh waktu. Karena tidak gampang untuk membuktikan tindak pidana korupsinya," kata Andrie.
Hingga saat ini, Kasus dugaan Pungli PTSL tahun 2023 tersebut masih berstatus penyelidikan. "untuk saksi lumayan banyak, tapi kami belum bisa memastikan berapa jumlah yang telah diperiksa. Untuk selanjutnya, nanti kami informasikan lagi," tandas Andrie.
(abq/iwd)