Ratusan warga di Perumahan Darmo Hill, Surabaya terkendala mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal itu dipicu oleh PT Pertamina (Persero) yang diduga mengklaim sebagian lahan aset eks eigendom.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyebut pihaknya memberi perhatian khusus terkait kasus tersebut. Bahkan, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak telah berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN hingga Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.
"Intinya kasus ini bukan pribadi tapi menyangkut kemaslahatan orang banyak di area yang begitu luas dan berhubugan dengan warga Kota Surabaya yang sudah tinggal di sana berpuluh-puluh tahun," kata Herlina kepada detikJatim, Kamis (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kemarin juga melaporkan hal ini ke Pak Wagub Emil dan kemudian dapat atensi khusus dengan Pak Emil mengambil langkah cepat untuk koordinasi dengan ATR BPN, kemudian juga BPN provinsi, BPKP juga kejaksaan. Bahkan Pak Emil melaporkan ke Kemenko Infrastruktur supaya mendapat atensi juga," tambahnya.
Politikus Demokrat ini menegaskan posisinya dan Wagub Emil membela warga Surabaya. Sebab, banyak warga di kawasan tersebut yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) selama puluhan tahun.
"Yang pasti ikhtiarnya melindungi warga Surabaya. Mereka yang hari ini memegang sertifikat hak milik tentu harus ada kepastian hukum soal keabsahan tanah tersebut. Jangan sampai dengan kasus klaimnya Pertamina ini malah kemudian menghilangkan haknya orang banyak karena sebenarnya mereka itu sudah memiliki secara resmi berpuluh-puluh tahun," bebernya.
"Saat ini sedang proses didata berapa banyak yang punya SHM, dan berapa yang HGB. Bahkan ada yang punya SHM lama sudah puluhan tahun, tapi klaimnya Pertamina punya yang lebih lama lagi. Dampaknya kan bahaya, saya lihat misal nanti ada penggusuran kan kasihan warga yang punya hak, itu bukan lagi masalah perorangan, itu kemaslahatan orang banyak. Yang pasti nanti terjadi keributan chaos luar biasa kalau Pertamina mau ambil alih lahan tersebut, karena Pertamina tidak menguasai lahan selama puluhan tahun," tambahnya.
Herlina menegaskan pihaknya akan mengawal warga agar tidak ada keresahan di wilayah tersebut.
"Teman-teman Komisi C melakukan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan warga lalu kemudian dengan Wagub Emil menghubungi Kementerian BUMN, Danantara, karena ini dapat atensi khusus oleh Wagub," jelasnya.
"Kami akan memfasilitasi dan melindungi hak masyarakat agar segera selesai dan clear. Yang punya SHM agar punya kepastian hukum," tandasnya.
(auh/abq)