Kata Keluarga Korban Soal Proses Hukum Ponpes Al Khoziny

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 07 Okt 2025 20:27 WIB
Fauzi, keluarga korban ambruknya Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jatim menyebut bakal melakukan penyelidikan unsur pidana kasus ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Desa Buduran, Sidorjo. Senada, keluarga korban juga meminta tragedi tersebut diusut tuntas.

Salah satu keluarga korban, Fauzi meminta agar kasus yang menewaskan 68 itu diusut dan diproses hukum. Fauzi menyebut dalam peristiwa tersebut, anaknya turut menjadi korban meski selamat.

Namun tidak demikian dengan keempat keponakannya, diduga menjadi korban meninggal. Keempat keponakannya itu adalah Ubaidillah, M Haikal Ridwan, Muzaki Yusuf, dan Albi yang kini masih diidentifikasi di RS Bhayangkara, Surabaya.

"Saya tekankan kalau memang ada pelanggaran hukum di situ, ada kelalaian manusia, ya harus diproses, siapapun itu, tidak memandang itu status sosial siapa. Hukum harus ditegakkan," kata Fauzi, Selasa (7/10/2025).

Menurut Fauzi, para orang tua atau wali santri yang selama ini memilih diam dan mengikhlaskan karena disebabkan adanya tradisi santri-kiai. Meski demikian, sebagian mendesak agar kasus ambruknya musala diproses hukum.

"Tentunya aparat penegak hukum sudah ada reaktif untuk menelusuri, untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat di sana," ujar pria asal Madura itu.

Untuk itu, dia mendorong agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Fauzi menolak jika penyelidikan harus menunggu proses evakuasi dan identifikasi.

"Jangan tunggu ini. Identifikasi proses itu sambil berjalan. Kan seperti itu. Kan tidak mengganggu identifikasi proses penelusuran hukum itu," tutur Fauzi.

Fauzi juga mengaku heran dengan prosedur operasi pembangunan di Ponpes Al Khoziny. Sebab dalam proses pembangunan, namun bangunan juga tetap digunakan untuk aktivitas beribadah.

"Berarti di situ kan ada aktivitas ngecor dan juga di bawah ada orang salat. Nah itu kan SOP-nya dari mana?" ujar Fauzi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan soal unsur pidana di kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo. Meski demikian, penyelidikan akan dimulai setelah proses evakuasi korban dan pembersihan puing tuntas.



Simak Video "Video: Operasi Pencarian Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo Resmi Ditutup"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork