Kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo telah masuk tahap penyelidikan. Kasus itu kini ditangani oleh Polda Jatim.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa. Namun hingga saat ini, penyidik ternyata belum memanggil atau memeriksa pihak Ponpes Al Khoziny.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast berdalih pemeriksaan pihak Ponpes Al Khoziny harus berdasarkan aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terkait dengan pemanggilan ya, pemeriksaan saksi tentu harus berdasarkan aturan ya, proses hukum ada tahapan administrasi ya yang ada dan ada prosedur. Nah, Tahapan administrasi tentu adalah pemanggilan, pemanggilan saksi. Nah, pemanggilan saksi ini tentu harus berdasarkan aturan yang ada dalam hukum acara pidana maupun KUHAP. Jadi ada aturan terkait dengan tenggang waktu," kata Abast, Rabu (15/10/2025).
"Hal ini yang kami lakukan sejak Senin (13/10/2025) kemarin. Kami harus lakukan dan kami lakukan pemeriksaan di awal adalah pemeriksaan saksi-saksi. Setelah pemeriksaan saksi nantinya, kami akan melakukan analisa, menganalisa keterangan," imbuhnya.
Abast menambahkan, keterangan dari saksi-saksi yang sudah dilakukan nantinya akan dianalisa. Selanjutnya, hasil penyidikan akan disampaikan pada publik.
"Selanjutnya, barulah akan menyampaikan update perkembangan penanganan proses penyidikan," ujarnya.
"Namun tidak bisa secara spesifik kami sebutkan pihak-pihak mana saja yang saat ini kami lakukan pemeriksaan. Karena hal ini masih berproses. Proses masih berjalan, kami mohon waktu. Nanti setelah kami melakukan analisa baik keterangan saksi-saksi yang sudah diberikan di awal, dokumen ya maupun alat bukti yang ada akan kami sampaikan," tutupnya.
Seperti diketahui, ambruknya bangunan empat lantai Ponpes Al-Khoziny terjadi pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibatnya, ratusan santri yang tengah salat asar tertimbun reruntuhan.
Data dari Basarnas menyebutkan selama sembilan hari melakukan pencarian korban, sebanyak 171 orang telah dievakuasi, 67 orang meninggal dunia dan 104 orang selamat.
(auh/abq)