Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan soal unsur pidana di kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo.
Meski demikian, penyelidikan akan dimulai setelah proses evakuasi korban dan pembersihan puing tuntas. Polda Jatim sendiri telah mengerahkan personelnya bersama tim SAR untuk melakukan pembersihan.
"Ini tidak saja dikerahkan dari unsur Reserse. Kami juga mengerahkan ada unsur Brimob, ada unsur Sabhara. Bahkan untuk pengaturan arus lalu lintas, di sana ada Satlantas yang mengatur bagaimana agar arus kendaraan ambulans saat membawa korban atau membawa jenazah bisa lancar," kata Abast di Polda Jatim, Senin (6/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abast memastikan bahwa proses hukum atas ambruknya bangunan ponpes yang mengakibatkan meninggalnya puluhan korban tetap akan dilakukan. Namun proses hukum itu akan dilaksanakan menanti proses evakuasi selesai.
"Nah, proses penegakan hukum tentu nanti akan kami lakukan setelah proses pembersihan, setelah proses pembongkaran material yang tersisa benar-benar selesai, benar-benar bersih. Dan ketika tidak ada aktivitas yang diperlukan lagi dan tidak ada sisa korban dalam bentuk jenazah ataupun body part yang dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan identifikasi," katanya.
Apabila seluruh proses evakuasi hingga pembersihan rampung, Abast menegaskan polisi akan memulai penyelidikan dari TKP lalu dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Nah, terkait dengan upaya penyelidikan, upaya penyidikan ya. Apakah nantinya akan diawali dengan TKP itu itu sudah pasti, ya. Pasti kami akan melangkah dari TKP. Namun, TKP yang ada tentu bukannya TKP sebagaimana tindak pidana yang lain. Harus ada bukti yang memang benar-benar tidak terjamah atau terkontaminasi oleh hal lain," imbuhnya.
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menegaskan kembali bila proses penyelidikan hingga penyidikan bisa dimulai apabila seluruh rangkaian kegiatan SAR gabungan rampung. Ia menyatakan belum ada saksi yang dimintai keterangan terkait ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo.
"Proses penyidikan yang ada dari teman-teman penyidik, teman-teman penyidik nanti nanti tentu akan diawali ya setelah proses evakuasi ataupun pembongkaran, pembersihan sisa material bangunan robohnya bangunan pada Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo ini selesai. Nah, kami masih menunggu hal tersebut," ujarnya.
"Informasi dari Basarnas bahwa terkait dengan pembersihan sisa material ataupun bangunan yang roboh ini benar-benar clear dan sudah tidak dilakukan lagi upaya lain, barulah kami nanti akan melangkah proses penyelidikan dan nanti pasti akan kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan," katanya.
Sedangkan mengenai saksi, Abast mengatakan para penyidik akan melakukan proses pemanggilan dan interogasi terhadap mereka yang berkaitan dengan kasus ini. Dia tegaskan bahwa penyidik Polda Jatim akan melakukan atau melangkah ke sana.
"Karena kembali yang saya sampaikan tadi bahwa kami masih fokus pada proses evakuasi. Proses penyelamatan, pertolongan terhadap korban ataupun evakuasi jenazah yang diduga masih ada terkait dengan robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo," tutup dia.
(dpe/abq)