DPRD Kota Malang melakukan efisiensi anggaran secara signifikan hingga mencapai 50,1 persen. Pemangkasan ini dilakukan sebagai penghematan merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam Inpres tersebut menekankan penghematan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), hingga kebutuhan operasional lainnya.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota dewan.
Justru, anggaran mengalami pemangkasan besar-besaran, termasuk pada kegiatan kunjungan kerja (kunker) dan masa reses.
"Tidak ada tunjangan kami yang naik, bahkan anggarannya justru berkurang. Kami melakukan efesiensi hingga 50,1 persen. Ini tertinggi di wilayah Malang Raya," ujar Amithya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Amithya menegaskan bahwa anggota DPRD tingkat kota atau kabupaten tidak menerima fasilitas seperti perjalanan dinas luar negeri maupun tunjangan pajak, berbeda dengan anggota DPR RI.
"Tidak ada anggaran untuk ke luar negeri. Semuanya mengacu pada inpres. Kami tidak mendapat tunjungan pajak, termasuk PPh 21. Justru dipotong dari penghasilan kami dengan sistem tarif efektif rata-rata (TER)," jelasnya.
Aminthya juga mengingatkan seluruh anggota dewan untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah alias flexing sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kepercayaan publik.
"Kami adalah etalase masyarakat. Saya sudah sampaikan dalam rapat agar seluruh anggota dewan memberi contoh yang baik dan tidak memancing keresahan publik," tegasnya.
Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan menambahkan, efisiensi anggaran paling besar terjadi di pos perjalanan dinas dan reses.
(auh/abq)