Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi Bawa Molotov di DPRD Malang

Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi Bawa Molotov di DPRD Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 02 Sep 2025 12:46 WIB
YAP saat diamankan masyarakat dan aparat keamanan
YAP saat diamankan masyarakat dan aparat keamanan/Foto: Tangkapan layar
Malang -

Seorang pemuda berinisial YAP (21), Karangploso, Kabupaten Malang, ditangkap setelah kedapatan membawa bom molotov di kawasan gedung DPRD Kota Malang, malam kemarin. Kini pemuda itu sudah diamankan di Polresta Malang Kota.

Sebelum ditangkap YAP awalnya diketahui tengah berada di sekitaran SMA Negeri 1 Malang. Lokasinya hanya berjarak kurang dari 500 meter dari gedung DPRD, Senin (2/9/2025), sekitar pukul 19.30 WIB.

Warga yang mencurigai keberadaan YAP bersama dua rekannya, kemudian melaporkannya kepada petugas kepolisian tengah berjaga mengamankan gedung DPRD dan Balai Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YAP pun disergap bersama masyarakat yang turut mengamankan kawasan DPRD dan Balai Kota malam itu bersama aparat keamanan.

ADVERTISEMENT

Satu bom molotov terbuat dari botol air mineral diisi bahan bakar minyak turut diamankan dari tangan YAP.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai seseorang membawa botol di kawasan SMA Negeri 1 Malang.

"Terduga pelaku berinisial YAP usia 21 tahun warga Karangploso, Kabupaten Malang. Kita juga mengamankan satu botol air mineral berisi cairan bahan bakar dengan sumbu, yang diduga bom molotov," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Menurut Yudi, cairan di dalam botol diduga merupakan bahan bakar jenis Pertalite. Meski belum sempat dinyalakan, bom molotov tersebut sudah dalam keadaan siap digunakan.

Yudi menegaskan, YAP diduga tidak bergerak sendirian. Saat ini, petugas masih memburu beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam rencana aksi tersebut.

"Yang jelas pelaku tidak sendirian. Tim kami masih melakukan pengejaran," katanya.

YAP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polri berkomitmen melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang berusaha merusak fasilitas umum maupun kantor pemerintahan. Kami ingin Kota Malang tetap kondusif, nyaman, dan damai," tegas Yudi.




(mua/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads