DPRD Kota Malang melakukan efisiensi anggaran secara signifikan hingga mencapai 50,1 persen. Pemangkasan ini dilakukan sebagai penghematan merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam Inpres tersebut menekankan penghematan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), hingga kebutuhan operasional lainnya.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru, anggaran mengalami pemangkasan besar-besaran, termasuk pada kegiatan kunjungan kerja (kunker) dan masa reses.
"Tidak ada tunjangan kami yang naik, bahkan anggarannya justru berkurang. Kami melakukan efesiensi hingga 50,1 persen. Ini tertinggi di wilayah Malang Raya," ujar Amithya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Amithya menegaskan bahwa anggota DPRD tingkat kota atau kabupaten tidak menerima fasilitas seperti perjalanan dinas luar negeri maupun tunjangan pajak, berbeda dengan anggota DPR RI.
"Tidak ada anggaran untuk ke luar negeri. Semuanya mengacu pada inpres. Kami tidak mendapat tunjungan pajak, termasuk PPh 21. Justru dipotong dari penghasilan kami dengan sistem tarif efektif rata-rata (TER)," jelasnya.
Aminthya juga mengingatkan seluruh anggota dewan untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah alias flexing sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kepercayaan publik.
"Kami adalah etalase masyarakat. Saya sudah sampaikan dalam rapat agar seluruh anggota dewan memberi contoh yang baik dan tidak memancing keresahan publik," tegasnya.
Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan menambahkan, efisiensi anggaran paling besar terjadi di pos perjalanan dinas dan reses.
Dari total anggaran semula sekitar Rp 29 miliar, kini hanya tersisa sekitar Rp 14,4 miliar. Artinya, ada pemotongan sebesar Rp 14,6 miliar.
"Yang paling terdampak adalah kunker dan reses. Tidak ada anggaran untuk kunker luar negeri dalam APBD 2025," ungkap Harvard terpisah.
Selain itu, anggaran ATK yang semula Rp 2 miliar juga ikut dipotong hingga 50 persen. Meski begitu, efesiensi tak menyasar tunjangan perumahan dan transportasi bagi 45 wakil rakyat di DPRD Kota Malang.
Untuk besarannya, Wakil Ketua DPRD Kota Malang mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 22 juta per bulan. Sementara tunjangan transportasi tak diberikan, karena telah menerima fasilitas mobil dinas.
Sedangkan, untuk anggota DPRD Kota Malang mendapat tunjangan perumahan Rp 20 juta dan transportasi Rp 10 juta per bulan. Selain gaji pokok anggota dewan yang diberikan sebesar Rp 4,3 juta.
Untuk Ketua DPRD Kota Malang tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan transportasi, karena sudah memiliki fasilitas rumah dan mobil dinas.
"Tunjangan perumahan dan transportasi tidak termasuk yang dipangkas. Semua sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota. Ketua DPRD tidak mendapat tunjangan perumahan dan transportasi karena sudah difasilitasi rumah serta mobil dinas," jelasnya.
Pemangkasan anggaran membuat kegiatan reses menjadi lebih terbatas. Jika sebelumnya bisa menghadirkan 500 hingga 600 orang dalam satu kegiatan, kini hanya dapat mengundang sekitar 200 orang.
"Kami harus menyesuaikan kondisi. Kunker juga kami fokuskan ke kementerian agar tetap bisa mengakses program dan anggaran dari pusat," katanya.
Meski anggaran dipangkas, Harvard menegaskan DPRD Kota Malang tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, termasuk menargetkan pembahasan 18 Peraturan Daerah (Perda) tahun ini.
"Kami tetap fokus pada kinerja. Soal anggaran dan tunjangan, kami mengikuti ketentuan pusat. Yang terpenting, fungsi DPRD tetap berjalan dengan baik," pungkasnya.