Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma didesak mencabut Perbup tentang tunjangan anggota DPRD. Tunjangan anggota dewan dinilai membebani APBD dan lebih baik dialihkan untuk mengentaskan kemiskinan dan perbaikan sekolah.
Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Forum Aktifis Peduli Kabupaten Brebes, Anom Paniluh. Anom meminta Bupati Brebes segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Transportasi, Dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes.
"Kami mendesak Bupati Brebes agar mencabut Perbup 01 tahun 2023," tegas Anom, dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan perumahan anggota dewan, kata Anom adalah bentuk pemborosan anggaran. Mengingat besarannya sangat besar. Dia merinci, tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 34,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 26,3 juta per bulan dan anggota DPRD Rp 18,6 juta per bulan.
Tunjangan ini di luar gaji pokok dan tunjangan lain seperti transportasi, komunikasi dan lain sebagainya. Disebutkan, Perbup 102 tahun 2020 tertuang sejumlah pasal terkait berbagai tunjangan:
1. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua DPRD Rp 14,7 juta per bulan;
- Wakil Ketua Rp 14,7 juta per bulan; dan
- Anggota Rp 14,7 juta per bulan.
2. Tunjangan Transportasi
- Ketua Dewan Rp 25 juta per bulan;
- Wakil Ketua Rp 23 juta per bulan; dan
- Anggota Dewan Rp 14,4 juta per bulan.
Kemudian ada uang reses sebesar Rp 14,7 juta yang diberikan dalam sekali reses.
Anom menambahkan, APBD Brebes sedang minus atau defisit. APBD Brebes 2024 tercatat defisit, dengan belanja Rp 3,520 triliun dan pendapatan Rp 3,398 triliun. Di tengah keterbatasan anggaran ini, pengalokasian anggaran perumahan yang besar untuk anggota DPRD berpotensi menambah beban fiskal.
Dia mengusulkan, bila Perbup nomor 1 tahun 2023 dicabut, anggaran perumahan dewan bisa dialokasikan ke sektor kesehatan. Diungkap Anom, sebanyak 126.000 warga miskin Brebes dicoret dari kepesertaan BPJS PBI. Perlu anggaran besar agar Brebes bisa mencapai UHC.
"Dengan iuran Rp 42.000 tiap orang tiap bulan, kebutuhan hanya sekitar Rp 63,5 miliar per tahun. Bandingkan dengan anggaran tunjangan rumah DPRD kurang lebih Rp 19 miliar per tahun, dana tersebut sebenarnya bisa menolong sepertiga warga miskin yang kehilangan akses jaminan kesehatan," tandasnya.
Ditambahkan, masalah stunting, kemiskinan ekstrem, dan infrastruktur juga perlu perhatian. Brebes masih menghadapi stunting tertinggi di Jawa Tengah, kemiskinan ekstrem, serta banyak infrastruktur dasar (jalan, irigasi, sekolah, rumah sakit) yang belum selesai. Anom menyebut setiap rupiah APBD seharusnya diprioritaskan untuk hal-hal mendesak ini.
Terkait data penduduk miskin, Apriyanto Sudarmoko, Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Brebes menjelaskan, jumlah penduduk katagori miskin pada 2024 sebanyak 283.280 jiwa atau 15,6 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan miskin ekstrem tercatat 13.540 jiwa.
"Jumlah orang miskin tahun 2024 ada 283.280 jiwa. Nomor dua tertinggi setelah Kebumen. Sedangkan miskin ekstrem sebanyak 13.540 orang," ungkap Apriyanto.
Respons Bupati Brebes
Menanggapi tuntutan warga soal pencabutan tunjangan perumahan, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama legislatif.
"DPRD sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan dan transportasi. Selanjutnya Plt Sekda dan Sekwan sudah diminta untuk melakukan appraisal ulang," ujar Mitha.
"Hasil appraisal nanti akan kita jadikan dasar untuk penurunan (perubahan). Prinsip kita akan lakukan efesiensi anggaran, dan sebanyak banyaknya anggaran untuk masyarakat," imbuhnya.
(aku/aku)