Suasana rumah duka Tiara Angelina Saraswati (25), korban pembunuhan dan mutilasi sadis yang dilakukan kekasihnya, Alvi Maulana (24) tampak sepi. Kasus pembunuhan ini membuat siapapun geleng kepala.
Diketahui, korban merupakan warga Perumnas Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Sementara pembunuhan dilakukan di kamar kos tempat keduanya tinggal di Surabaya.
Pantauan di lokasi, Senin (8/9/2025), pagar rumah terkunci dari dalam dan pintu rumah tertutup. Di teras hanya terlihat sejumlah alas kaki serta dua unit motor milik keluarga korban yang terparkir.
Rumah tersebut dihuni kedua orang tua korban, Darmaji dan Evi, bersama adik korban. Namun, warga sekitar menyebut keluarga korban termasuk tertutup dan jarang berkomunikasi.
"Ayahnya sehari-hari jualan sempol di Alun-alun Lamongan, ibunya lebih banyak di rumah," kata Darsono, salah satu tetangga korban.
Warga mengaku kaget mendengar kabar TAS meninggal dengan cara mengenaskan. Pasalnya, korban sudah sekitar satu tahun tidak pulang ke kampung halamannya. Hingga kini belum ada informasi resmi terkait pemulangan jenazah korban ke Lamongan.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (30/8) malam. Saat itu Alvi terlambat pulang karena menjemput adiknya di Bandara Juanda untuk diantar ke pesantren di Jombang. Meski sudah pamit, Tiara tetap marah dan mengunci pintu kamar kos dari dalam.
Alvi menunggu sekitar sejam hingga akhirnya dibukakan pintu. Namun, Tiara masih ngambek dan masuk ke kamarnya di lantai 2. Alvi yang tersulut emosi lantas mengambil pisau dapur. Pada Minggu (31/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ia menghampiri pacarnya yang tengah duduk membelakangi.
Aksi mutilasi dilakukan di kamar mandi lantai 1. Alvi menggunakan pisau daging, gunting dahan, dan palu. Potongan tubuh korban mencapai ratusan: 65 potongan daging dan organ, serta 247 potong tulang berikut 22 gigi.
Potongan daging korban ia buang di kawasan Pacet-Cangar, Mojokerto. Sedangkan sebagian tulang belulang disimpan dalam dua kantong plastik hitam di balik laci lemari kos. Bahkan, ada pula potongan tulang punggung, tangan, dan kaki yang dikubur di depan kos.
Potongan pertama kali ditemukan Suliswanto (30), warga Pacet Selatan, saat mencari rumput pada Sabtu (6/9) pagi. Temuan telapak kaki itu mengungkap rangkaian mutilasi mengerikan Alvi.
Malam harinya, identitas korban terkuak setelah polisi menemukan potongan telapak tangan dengan bantuan anjing pelacak. Tak butuh waktu lama, Alvi ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kini Alvi ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak Video "Video: Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Tiara Korban Mutilasi "
(auh/hil)