Ayah Tiara Korban Mutilasi Ratusan Potong Minta Alvi Dihukum Setimpal

Ayah Tiara Korban Mutilasi Ratusan Potong Minta Alvi Dihukum Setimpal

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 10 Sep 2025 09:01 WIB
Ayah Tiara saat penyerahan jenazah putrinya korban mutilasi pacar
Ayah Tiara saat penyerahan jenazah putrinya korban mutilasi pacar/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Suara SD (51), ayah Tiara Angelina Saraswati (25), bergetar saat menerima jenazah putri sulungnya, korban mutilasi yang dibuang di Pacet, Mojokerto. Dengan mata berkaca-kaca, ia berharap pelaku Alvi Maulana (24) dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatan sadisnya.

"Kalau bisa dihukum setimpal karena terlalu sadis, ya semaksimal mungkin hukumannya," tegasnya dengan mata berkaca-kaca kepada detikJatim di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang ayah juga mengapresiasi kerja keras Polres Mojokerto yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam 14 jam.

ADVERTISEMENT

"Saya terima kasih kepada polisi karena cepat mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku," kata SD.

Diketahui, Tiara merupakan sulung dari 2 bersaudara pasangan SD dan SPN (48), warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Diberitakan sebelumnya, Alvi Maulana (24) dan TAS pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Alvi tega membunuh pacarnya pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Satu kali tusukan pisau dapur mengenai leher kanan korban, mengakibatkan TAS tewas kehabisan darah.

Selanjutnya, Alvi membawa jasad korban ke kamar mandi kos. Di tempat ini lah tersangka memutilasi korban. Ia memisahkan daging dan organ dalam korban dari tulang-tulangnya. Selanjutnya dipotong-potong menjadi ratusan potongan.

Sebagian potongan jasad TAS ia buang di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Satu pekan kemudian, Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto (30) menemukan potongan telapak kaki kiri korban.

Polisi pun melakukan pencarian besar-besaran sampai mengerahkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Anjing pelacak jenis labrador ini berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban di semak-semak. Temuan ini menjadi kunci terungkapnya identitas korban mutilasi.

Hanya 14 jam, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Alvi. Tersangka diringkus di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads