Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lamongan diminta tidak mengenakan seragam dinas serta tidak menggunakan kendaraan dinas mulai 1 hingga 4 September 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif di Lamongan maupun Jawa Timur secara umum.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur terkait keamanan kerja pegawai.
"Untuk tanggal 1 sampai 4 September 2025, seluruh ASN di Kabupaten Lamongan diimbau tidak memakai seragam dinas, melainkan menggunakan pakaian biasa yang rapi. Selain itu, ASN juga diminta tidak menggunakan kendaraan dinas selama periode tersebut," kata Joko kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Menurut Joko, langkah ini bertujuan meminimalisir potensi kesalahpahaman sekaligus menjaga ketertiban di masyarakat.
"Harapannya, dengan kebijakan ini situasi di Kabupaten Lamongan dan Jawa Timur tetap kondusif dan tidak terjadi permasalahan apa pun. Jadi, tidak ada tujuan lain selain menjaga keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Meski begitu, ASN tetap diwajibkan melaksanakan tugas seperti biasa.
"Kami mengimbau seluruh ASN untuk tetap masuk kerja sesuai jam dan ketentuan yang berlaku, namun dengan mengenakan pakaian rapi dan tidak memakai seragam dinas selama tanggal 1 sampai 4 September," jelasnya.
Pemkab Lamongan berharap, melalui kebijakan ini ASN tetap berperan aktif menjaga stabilitas daerah, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lancar demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Simak Video "Video: Saat Dewan-Pegawai DPRD Blitar Kerja di Luar Gegara Kantor Dibakar"
(abq/ihc)