Pemkab Lamongan resmi meneken nota kesepahaman (MoU) dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero). Kerja sama ini ditujukan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat penandatanganan MOU yang berlangsung di Pendopo Lokatantra menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemkab untuk memberikan perlindungan finansial bagi ASN PPPK yang selama ini belum memiliki hak atas dana pensiun maupun jaminan hari tua.
"Pemkab Lamongan berkomitmen menjamin kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Karena dalam Undang-undang, PPPK tidak tertulis mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun, sehingga kerja sama ini bertujuan menjamin kesejahteraan PPPK di Lamongan," kata Yuhronur Efendi atau yang akrab disapa Pak Yes itu dalam sambutannya, Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, adanya jaminan kesejahteraan ini diyakini akan berdampak positif terhadap kinerja PPPK, sehingga pelayanan publik bisa lebih maksimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan Farah Damayanti Zubaidah melaporkan sejak 2015 hingga sekarang sudah ada 6.662 PPPK di Lamongan yang menerima SK. Nantinya, pembayaran asuransi ke PT Taspen akan dipotong langsung dari gaji ASN P3K sebesar 4,75 persen setiap bulan.
(irb/hil)