KPK hari ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi di Lamongan. Pemeriksaan pada hari keempat ini masih digelar di gedung Pemkab Lamongan.
Pantauan detikJatim, pemeriksaan sejak pukul 9.00 WIB. Informasi yang dihimpun, sebanyak 6 saksi akan diperiksa. Rinciannya, 5 orang dari pihak swasta dan 1 aparatur sipil negara (ASN).
ASN yang tak bisa hadir itu adalah Waahyud. Ia merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lamongan tahun 2016-2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad Ridwan, pengacara Wahyudi mengatakan kliennya tak bisa hadir karena masih ada perkara lain yang tidak bisa ditinggal. Ia juga sudah meminta izin kepada para penyidik KPK.
"Kita sampaikan (kepada penyidik KPK) bahwa Pak Wahyudi saat ini sedang dalam proses menghadapi perkara RPHU (Rumah Pemotongan Hewan Unggas), di Pengadilan Tipikor Surabaya," Kata Ridwan, Kamis (10/9/2025).
"Beliaunya (penyidik KPK) tadi memang memaklumi, kalaupun besok klien kami tidak bisa hadir," imbunya.
Seperti diketahui, KPK menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Pemkab Lamongan sejak Senin (7/7/2025). Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Namun KPK belum menjelaskan secara detail nama keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
(dpe/abq)