Seorang dokter perempuan di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya menjadi korban penganiayaan brutal oleh pasien. Usai menjalani operasi, dokter muda itu dihajar dengan batu hingga mengalami luka berat.
Insiden memilukan itu terjadi pada Jumat (25/4/2025). Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, pelaku adalah pasien bernama Norliyanti. Usai menjalani operasi, Norliyanti merasa keluhannya diabaikan dr Faradina.
Bukannya pulang untuk beristirahat, ia justru kembali ke RSUD BDH dengan membawa batu gragal untuk menyerang sang dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat serangan itu, dr Faradina mengalami luka berat. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasus kekerasan ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Pemkot Surabaya hingga organisasi profesi kedokteran.
Plt Direktur RSUD BDH Surabaya Arif Setiawan menegaskan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi atensi khusus terhadap kasus ini.
"Wali Kota menyampaikan bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya wajib dilindungi. Bapak Wali Kota tidak mau ada dokter yang diberlakukan seperti ini. Pemkot Surabaya akan mendampingi sepenuhnya perkara ini," kata Arif, Selasa (26/8/2025).
Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal.
"Kami mohon Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menangani perkara ini dengan serius dan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku demi keadilan untuk dr Faradina," tegasnya.
Sikap PB IDI
Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar IDI Agus Ariyanto menekankan pihaknya mengutuk keras aksi kekerasan terhadap tenaga kesehatan.
"PB IDI tidak mentolerir semua bentuk kekerasan terhadap dokter atau tenaga kesehatan lainnya dan mengutuk keras kepada pelakunya. Karena selain menimbulkan luka fisik, juga berakibat luka traumatis yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan," tegas Agus.
Ia menambahkan, kekerasan bukan solusi menyelesaikan masalah.
"Oleh karena itu PB IDI mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum untuk memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Pemulihan dr Faradina
Anggota BHP2A IDI Jatim Dedi Ismiranto menyampaikan sikap organisasi. Ia mengecam aksi penganiayaan yang mencederai norma kemanusiaan, sekaligus mendorong pemulihan fisik maupun psikologis korban.
"IDI Jatim juga mendukung upaya pemulihan fisik maupun psikologis dr Faradina, serta meminta peningkatan perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan," kata Dedi.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI), Rudy Sapoelete menilai kekerasan itu bukan hanya melukai korban, melainkan juga martabat profesi kedokteran.
"Pelaku penganiayaan harus diproses sesuai UU yang berlaku, agar ada efek jera dan tidak ada lagi kekerasan terhadap tenaga medis. Kami berharap masyarakat memahami bahwa dokter bekerja berdasarkan standar profesi, etika, dan disiplin ilmu," ujar Rudy.
Ia memastikan, PERDAHUKKI bersama PB IDI dan IDI Jatim akan terus mengawal kasus ini.
"Perlu kita pahami, dalam KUHP mengatur tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu (voorbedachte raad), secara tegas Pasal 353 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Simak Video "Video: Sosok 2 Pelaku Pembacokan di Palembang, Telinga Korban Nyaris Putus"
[Gambas:Video 20detik]
(esw/hil)