Cerita Sulitnya Warga Surabaya Saat Rekening Diduga Kena Blokir PPATK

Cerita Sulitnya Warga Surabaya Saat Rekening Diduga Kena Blokir PPATK

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 01 Agu 2025 12:45 WIB
Rekening salah satu warga Surabaya terblokir diduga imbas kebijakan PPATK.
Rekening salah satu warga Surabaya terblokir diduga imbas kebijakan PPATK. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. Sejumlah warga yang rekeningnya diduga terdampak pun mengeluh.

Salah satunya seperti Paramita (30), warga Surabaya Barat itu mengaku bahwa dirinya baru tahu saat rekeningnya terblokir ketika hendak menerima transfer dana.

"Waktu adikku mau kirim uang, katanya rekeningku tidak ditemukan. Nomor rekeningnya sudah bener sampai aku copas ulang. Padahal saat itu aku perlu uang itu untuk keperluan mendesak," ujar Paramita kepada detikJatim, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak tinggal diam, Paramita saat itu langsung melakukan pengecekan rekening lewat mobile banking. Dari sana ia mengetahui bahwa rekeningnya kena blokir.

Kesulitan menerima transfer di bank, akhirnya ia memilih menggunakan layanan e-wallet untuk mendapatkan uang yang diperlukan dari adiknya.

ADVERTISEMENT

"Saya cek kan lewat m-banking, biasanya lihat nominal (saldo) bisa meskipun nggak ada isinya. Ini nominal (saldo) nggak tercantum, aksesnya terbatas. Ternyata waktu dicoba buat transkaksi, baru ketahuan kalau rekeningnya terblokir," ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa rekening yang ia miliki di bank pelat merah itu memang sudah lama tidak digunakan untuk bertransaksi. Hingga saat ini ia pun belum mengurus pembukaan kembali akses rekening tersebut.

"Emang sih ini udah lama nggak terpakai, sepertinya lebih dari 3 bulan. Kalaupun mau ke bank itu lagi, kayaknya mending buka rekening baru daripada urus yang lama," tuturnya.

Bukan hanya Paramita, kesulitan serupa juga dialami oleh Yulia (37), warga Surabaya Timur. Saat itu ia hendak melakukan transaksi transfer dana untuk pembayaran uang sekolah anaknya.

Namun transaksi tersebut tak dapat dilakukan. Yulia sempat panik, ia lalu menduga rekeningnya juga kena blokir oleh PPATK sebab cukup jarang digunakan bertransaksi.

Berita selengkapnya di halaman selanjutnya!

Beruntung saat itu ada saudara yang dapat membantunya sehingga uang sekolah anaknya dapat tetap terbayar sesuai tenggat waktu.

"Saat itu saya buru-buru untuk bayar sekolah anak, ternyata rekeningnya gak bisa. Akhirnya saya harus pinjam dan minta tolong ditransferkan oleh keponakan saya," ujarnya.

Hingga saat ini, Yulia mengaku rekeningnya belum dapat digunakan untuk bertransaksi.

"Bingung akan urus rekeningnya gimana karena kurang update juga soal informasi dan ketentuan rekening yang terblokir PPATK," ucapnya.

Sebelumnya, dilansir detikNews Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan di tengah ramainya kritik terhadap kebijakan pemblokiran rekening bank itu.

"Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank," kata Ivan.

Ivan lantas membeberkan jenis rekening nganggur tiga bulan yang bakal diblokir. Menurutnya, rekening akan diblokir jika sengaja dibuat untuk judi online (judol).

"Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," ujar Ivan.

Ivan menjelaskan rekening dormant (tidak aktif) yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode lima tahun lebih. Menurutnya, rekening tidak aktif lebih dari lima tahun berpotensi disalahgunakan jika tidak ada yang menjaga.

Namun dari informasi terbaru, saat ini PPATK juga telah membuka blokir jutaan rekening. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyatakan ada 28 juta rekening lebih yang sudah aktif kembali.

"Sudah puluhan juta rekening yang dibuka," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Halaman 2 dari 2
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads