Belasan Rekening Ivan Sugiamto-Vahalla Surabaya Terkait Dugaan TPPU Diblokir

Kabar Nasional

Belasan Rekening Ivan Sugiamto-Vahalla Surabaya Terkait Dugaan TPPU Diblokir

Tiara Aliya Azzahra - detikJatim
Kamis, 14 Nov 2024 20:26 WIB
Ivan Sugiamto saat ditangkap di Bandara Juanda karena kasus persekusi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya
Ivan Sugiamto saat ditangkap di Bandara Juanda karena kasus persekusi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pengusaha Surabaya, Ivan Sugiamto, tersangka pemaksaan siswa SMAK Gloria 2 sujud dan menggonggong. PPATK mengindikasi adanya aktivitas ilegal.

"Ya, sudah (diblokir). Ada indikasi terkait aktivitas illegal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).

Selain rekening Ivan, PPATK turut memblokir rekening terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut kasus akan terus berkembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ada belasan. Berkembang terus," jelasnya.

Seperti diketahui, Ivan Sugiamto ditangkap petugas gabungan sekitar pukul 16.00 WIB. Pantauan detikJatim, Ivan tiba sekitar pukul 17.22 WIB. Ia dibawa ke Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim.

ADVERTISEMENT

Kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024). Kasus itu bermula saat Ivan Sugiamto tidak terima anaknya diejek dan dibully siswa di SMAK Gloria 2 Surabaya.

Karena hal ini, Ivan kemudian melabrak siswa SMAK Gloria 2 dan memaksa untuk sujud minta maaf sambil menggonggong. Kasus sebenarnya sudah diselesaikan dan berakhir damai.

Namun karena wali murid yang dipaksa sujud dan menggonggong tetap memilih melanjutkan proses hukum. Hasilnya, Ivan ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11). Ivan lantas dikeler ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.

"Selesai gelar perkara saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (14/11/2024).

Artikel ini telah tayang di detikNews. Selengkapnya di sini.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads