Waspada! Ini Tanda Rekening Diblokir PPATK

Waspada! Ini Tanda Rekening Diblokir PPATK

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 31 Jul 2025 15:30 WIB
Ilustrasi bank digital
ILUSTRASI BANK. Foto: Shutterstock/
Surabaya -

Pemblokiran rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukanlah hal sepele. Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi hak dan dana milik nasabah sah.

Melansir situs resminya, hingga pertengahan 2025, PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak digunakan selama lebih dari satu dekade, dengan nilai dana mencapai Rp 428 miliar.

Pada 2024, ada 28.000 rekening yang diketahui berasal dari praktik jual beli rekening dan digunakan untuk menyamarkan transaksi judi online. Dan, lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun, sehingga dana Rp 2,1 triliun mengendap tanpa pemanfaatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dalam status dormant, dengan total simpanan mencapai Rp 500 miliar. Oleh karena itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant sebagai bentuk perlindungan.

Tujuan pemblokiran sendiri untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif, menjaga keamanan dana, serta memperkuat integritas sistem keuangan dari potensi tindak pidana keuangan yang semakin kompleks.

ADVERTISEMENT

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih belum memahami apa saja ciri-ciri rekening yang diblokir PPATK, termasuk alasan di balik kebijakan tersebut. Simak informasi selengkapnya tentang pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK di bawah ini.

Pengertian Rekening Dormant

Dilansir dari laman resminya, PPATK kerap mengambil langkah penghentian sementara terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu tanpa ada aktivitas keuangan seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, maupun pembayaran.

Dijelaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang secara otomatis berstatus tidak aktif karena tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu.

Menurut penjelasan PPATK melalui akun Instagram resminya, status dormant dapat berlaku jika tidak ada transaksi selama minimal tiga bulan hingga maksimal 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant pun cukup luas. Tidak hanya rekening tabungan milik perorangan, tetapi juga meliputi rekening perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas).

Karena tidak aktif dan sering tidak diperbarui datanya, rekening dormant dianggap rawan disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Dalam praktiknya, rekening semacam ini kerap menjadi target kejahatan finansial.

Jika dibiarkan terlalu lama, rekening ini bukan hanya menghambat akses nasabah ke dananya sendiri, melainkan bisa menjadi media tindak pidana seperti pencucian uang dan penipuan.

Ciri-ciri Rekening yang Diblokir PPATK

Rekening tiba-tiba tidak bisa dipakai? Bisa jadi itu tanda rekening sedang diblokir atau dihentikan sementara. Berikut beberapa indikasi atau ciri-ciri umum yang bisa menjadi tanda bahwa rekening sedang diblokir atau masuk dalam kategori dormant oleh PPATK.

1. Rekening Tidak Aktif dalam Waktu Lama

Rekening yang tidak digunakan selama lebih dari tiga bulan tanpa transaksi apapun berisiko dikategorikan sebagai dormant. Apalagi jika nasabah tidak pernah melakukan pembaruan data (KYC), maka rekening ini rawan disalahgunakan dan bisa diblokir sementara oleh PPATK.

2. Tidak Bisa Melakukan Transaksi

Tanda paling nyata adalah kegagalan saat melakukan transfer, tarik tunai, atau pembayaran, baik lewat ATM maupun mobile banking. Jika saldo mencukupi tapi transaksi tetap ditolak, besar kemungkinan rekening sedang dibekukan.

3. Mendapat Notifikasi dari Bank

Bank akan memberi tahu nasabah secara resmi jika rekeningnya masuk kategori dormant. Notifikasi ini biasanya meminta nasabah untuk segera melakukan klarifikasi dan pembaruan data guna mengaktifkan kembali rekening.

4. Diminta Verifikasi atau Pengkinian Data

Jika tiba-tiba diminta untuk datang ke bank atau menyerahkan ulang dokumen identitas, artinya rekening perlu diverifikasi ulang. Hal ini biasanya terjadi jika data nasabah belum diperbarui atau ada aktivitas mencurigakan.

5. Terindikasi Transaksi Mencurigakan

Rekening yang menerima dana dari sumber tidak dikenal, digunakan secara tidak wajar, atau terhubung ke tindak pidana seperti penipuan dan judi online bisa masuk dalam daftar pemblokiran PPATK, meski pemilik tidak menyadarinya.

Modus Kejahatan yang Sering Menyasar Rekening Dormant

Rekening dormant yang tidak aktif dan jarang diawasi pemiliknya sering kali menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan keuangan. Tanpa disadari, rekening yang dibiarkan tak terpakai justru berisiko dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai modus kejahatan berikut.

1. Penampungan Dana Hasil Tindak Pidana

Rekening dormant sering dimanfaatkan sebagai tempat parkir dana hasil kejahatan, seperti korupsi, perdagangan narkotika, dan penipuan. Karena tidak aktif dan jarang dipantau pemiliknya, rekening ini menjadi celah aman bagi pelaku untuk menyembunyikan aliran uang ilegal.

2. Transaksi Perjudian Online

PPATK menemukan ribuan rekening dormant yang dipakai untuk menyamarkan transaksi judi online. Dana deposit dari pemain biasanya dikirim ke rekening yang tidak aktif agar tidak mudah terlacak, lalu dialirkan ke rekening lain untuk mencuci uangnya.

3. Praktik Jual Beli Rekening

Modus jual beli rekening semakin marak, di mana seseorang menjual atau meminjamkan rekening miliknya kepada pihak lain. Rekening yang kemudian tidak digunakan lagi kerap berubah menjadi dormant dan dijadikan alat transaksi kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik awal.

4. Penggunaan Nominee

Nominee adalah penggunaan rekening atas nama orang lain yang tidak mengetahui bahwa identitasnya digunakan. Rekening semacam ini sering kali dibuka dengan data palsu atau diambil alih tanpa izin, lalu dibiarkan dormant untuk disiapkan sebagai penampung dana ilegal.

5. Peretasan dan Pencurian Dana

Dalam beberapa kasus, pelaku kejahatan digital meretas rekening dormant untuk mencuri dana yang masih tersisa. Karena rekening jarang dicek pemiliknya, aksi ini bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi hingga saldo benar-benar habis.

Sebagai pemilik rekening, kesadaran dan kehati-hatian pemilik sangat penting. Rekening yang tidak terpakai bisa menjadi celah kejahatan tanpa disadari. Aktiflah dalam menjaga dan memantau aktivitas rekening karena keamanan dana adalah tanggung jawab bersama.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads