Upaya pengusaha sound system menghapus citra buruk sound horeg dengan mengganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia tak lantas meredam kritik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan, pergantian nama tak mengubah substansi pelanggaran yang selama ini menjadi sorotan, yakni suara yang terlalu bising hingga mengganggu kesehatan masyarakat.
Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah memberikan tanggapan menohok. Ia menegaskan, fatwa MUI tidak mengatur soal nama, melainkan dampak kebisingan yang ditimbulkan.
"Mau namanya diganti ya aturannya kan soal desibel. Jadi nggak terbatas soal nama sound horeg, kami tidak mengurusi soal nama sound horeg, tapi soal desibel yang harus diatur sesuai WHO," kata Ubaidillah saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI Jatim, lanjut Ubaidillah, tidak mempermasalahkan merek atau istilah yang digunakan oleh komunitas sound system. Namun, jika melanggar ambang batas desibel, tetap akan ditindak oleh aparat karena mengganggu ketertiban dan kesehatan.
"Itu sebenarnya fatwa MUI Jatim tidak hanya persoalan merek, karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan merek itu diberi masyarakat. Artinya berganti istilah apapun, jadi sound horeg atau sound festival atau yang lain, selama tingkat kebisingannya desibelnya di atas batas normal atau di atas 85 desibel sesuai standar WHO, tetap saja mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pendengaran manusia hingga menyebabkan kesehatan," bebernya.
"Intinya kalau mengganggu kesehatan artinya ketika mendengar suara itu maka ada potensi gangguan telinga permanen, gangguan kognitif," tambahnya.
Sebelumnya, para pengusaha persewaan sound system yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu menyatakan mencoret istilah 'sound horeg' dan menggantinya dengan "Sound Karnaval Indonesia". Deklarasi itu dilakukan di tengah perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok di lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Malang.
Video deklarasi itu menjadi viral, apalagi dengan kehadiran tokoh-tokoh penting di dunia sound system seperti Mas Bre (pemilik Brewog Audio Blitar) dan Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg.
Penjelasan Ketua Paguyuban.....
Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu David Stevan membenarkan deklarasi tersebut. Menurutnya, istilah baru ini dipilih demi menghindari kesalahpahaman publik.
"Tidak lagi menggunakan nama sound horeg. Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti yang horeg itu menjadi Sound Karnaval Indonesia," ujar David, Rabu (30/7).
Ia juga menyatakan bahwa komunitasnya siap mengikuti regulasi pemerintah soal ambang batas suara.
"Kemudian untuk suaranya nanti tergantung peraturan nanti bagaimana," lanjut pengusaha pemilik Blizzard Audio itu.
David menambahkan, istilah 'sound horeg' awalnya bukan berasal dari komunitas pengusaha sound system, melainkan muncul secara alami dari masyarakat karena karakter suara yang menimbulkan getaran.
"Nama sound horeg itu sendiri bukan kami yang memberi nama, tapi masyarakat sendiri yang memberikan julukan," katanya.
Dia berharap, dengan nama baru dan sikap kooperatif, polemik yang berkembang bisa segera mereda.
"Harapan kami ke depannya tidak lagi ada kegaduhan terkait sound ini. Kita juga akan selalu patuh terhadap peraturan pemerintah," pungkasnya.
Aturan Masih Digodok.....
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyebut aturan tentang sound system sedang difinalisasi dan akan segera diumumkan.
"Landasan acuannya untuk memberi sanksi sudah ada, akan diumumkan saat semuanya sudah selesai (soal aturannya)," ujar Emil, Rabu (30/7).
Ada empat substansi utama dalam aturan itu: batasan desibel, dimensi kendaraan, jenis kegiatan yang diperbolehkan, dan pengaturan rute serta jam penyelenggaraan.
"Jadi zona merahnya di mana, tidak boleh lewat fasilitas kesehatan, kalau di jalan kecil seperti apa, di jalan protokol. Saya sangat dukung penertiban yang seperti itu," tegas Emil.
Ia juga menekankan, penertiban ini bukan untuk membatasi hiburan, tapi untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
"Artinya masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran," pungkasnya.
Simak Video "Video: MUI Pusat Sebut Fatwa Haram Sound Horeg Cukup di Tingkat Jatim"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)