Wagub Jatim Emil Dardak Bocorkan Aturan Sound Horeg, Ini Sanksinya!

Wagub Jatim Emil Dardak Bocorkan Aturan Sound Horeg, Ini Sanksinya!

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 30 Jul 2025 14:45 WIB
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan soal beras oplosan.
Wagub Jatim Emil Dardak. (Foto: dok. Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberikan bocoran terkait aturan sound horeg yang bakal segera diumumkan Pemprov Jatim. Salah satunya yakni menindak pelaku sound horeg jika melanggar sejumlah hal.

"Landasan acuannya untuk memberi sanksi sudah ada, akan diumumkan saat semuanya sudah selesai (soal aturannya)," kata Emil di Surabaya, Rabu (30/7/2025).

Emil membeberkan, ada 4 hal yang menjadi fokus Pemprov Jatim dan kepolisian dalam mengatur sound horeg. Pertama, batasan desibel yang berlaku dalam berbagai peraturan tidak boleh dilanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar keamanan. Ketiga, tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan lainnya misalnya ada tarian atau apa, itu diatur," jelasnya.

"Keempat, rute dan jamnya. Jadi zona merahnya di mana, tidak boleh lewat fasilitas kesehatan, kalau di jalan kecil seperti apa, di jalan protokol, jamnya saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan. Itu saya sangat dukung penertiban yang seperti itu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Mantan Bupati Trenggalek ini tidak menampik, masyarakat memang butuh hiburan. Akan tetapi, hiburan sound horeg ini menurutnya juga tidak sedikit membuat resah masyarakat.

"Artinya masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran. Jadi penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi. Bukan menutup total tapi mengatur. Nah inilah yang kemudian tadi mengukur batasan volume bagaimana caranya, ini yang kami ingin jangan dokumen ini hanya jadi macan kertas yakni peraturan dan edaran yang hanya diedarkan tanpa diterapkan," tegasnya.

"Jadi strategi ini muncul bukan hanya aturannya tapi juga penertibannya. Bahwa setiap kegiatan harus ada izin dahulu ke polisi dan bagaimana kita bisa memastikan bahwa batasan-batasan volume itu dipatuhi, dihormati," lanjutnya.

Lantas bagaimana dengan bentuk aturan tentang sound horeg di Jatim ini nantinya? Apakah berbentuk Pergub, Perda, atau Surat Edaran? Emil meminta semua pihak untuk menunggu.

"Masih proses. Sejauh ini ada beberapa opsi, tapi saya pikir ini lebih baik diumumkan saat putusan diambil dalam waktu ke depan. Saya umumkan ketika diputuskan, nanti ada ekspektasi-ekspektasi, menurut saya kita fokus pada substansinya, apapun bentuk dokumennya sebenarnya landasan aturannya sudah ada untuk menerapkan sanksi salah satunya ya acara bisa diberhentikan," tegasnya.

"Acuan hukumnya sudah jelas, ada aturan Kementerian Lingkungan Hidup soal desibel, aturan lalu lintas soal dimensi kendaraan, saya kira ini sudah cukup untuk jadi landasan menerapkan sanksi," tandasnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads