Kata MUI Jatim Soal Pengusaha Ubah Nama Jadi Sound Karnval Indonesia

Kata MUI Jatim Soal Pengusaha Ubah Nama Jadi Sound Karnval Indonesia

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 31 Jul 2025 19:50 WIB
Para pengusaha sound system mendeklarasikan Sound Karnaval Indonesia sebagai ganti sound horeg saat menggelar acara di Turen, Malang.
Para pengusaha sound system mendeklarasikan Sound Karnaval Indonesia sebagai ganti sound horeg saat menggelar acara di Turen, Malang. (Foto: tangkapan layar)
Surabaya -

Pengusaha persewaan sound yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu mendeklarasikan pencoretan istilah 'horeg' yang dianggap negatif. Mereka kini mendeklarasikan nama baru yakni Sound Karnaval Indonesia.

Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menyebut fatwa MUI mengatur soal desibel yang menganggu masyarakat. Mau namanya diganti, fatwa itu tetap berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau namanya diganti ya aturannya kan soal desibel. Jadi nggak terbatas soal nama sound horeg, kami tidak mengurusi soal nama sound horeg, tapi soal desibel yang harus diatur sesuai WHO," kata Ubaidillah saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (31/7/2025).

Ubaidillah mengatakan MUI Jatim tidak mempermasalahkan soal persoalan merek. Mau namanya sound horeg atau sound festival, jika melanggar aturan akan ditindak oleh aparat.

ADVERTISEMENT

"Itu sebenarnya fatwa MUI Jatim tidak hanya persoalan merek, karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan merek itu diberi masyarakat. Artinya berganti istilah apapun, jadi sound horeg atau sound festival atau yang lain, selama tingkat kebisingannya desibelnya di atas batas normal atau di atas 85 desibel sesuai standar WHO, tetap saja mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pendengaran manusia hingga menyebabkan kesehatan," bebernya.

"Intinya kalau menggangu kesehatan artinya ketika mendengar suara itu maka ada potensi gangguan telinga permanen, gangguan kognitif," tambahnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads