Fenomena sound horeg kembali memantik kontroversi. Kali ini, Pemerintah Desa Donowarih di Kabupaten Malang mengeluarkan surat imbauan yang menghebohkan, warga diminta mengungsi sementara saat karnaval berlangsung.
Alasannya? Suara sound system yang menggelegar dikhawatirkan mengganggu bayi, lansia, hingga warga sakit. Surat itu pun jadi viral di media sosial.
Surat pemberitahuan itu dikeluarkan oleh Pemdes Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka bersih Dusun Karangjuwet akan menyelenggarakan kegiatan karnaval pesta rakyat Karangjuwet vol 5. Kegiatan yang akan digelar di sepanjang Jalan Raya Karangjuwet ini berlangsung pada Rabu 23 Juli 2025 sejak pukul 16.30 WIB-selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama kegiatan berlangsung, Pemdes Donowarih mengimbau kepada seluruh warga khususnya warga yang tinggal di sekitar jalan raya, memiliki bayi, anak kecil atau anggota keluarga yang sakit atau lansia untuk menjaga jarak atau mengamankan diri sementara atau menjauh dari lokasi karnaval.
Imbauan itu disampaikan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, mengingat sound system yang digunakan cukup keras atau biasa disebut sound horeg. Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemdes Donowarih ini juga ditandatangani Kepala Desa Donowarih Sujoko.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes) Donowarih, Ary Widy Hartono membenarkan bahwa pihak desa mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi kegaduhan atau gesekan antar warga seperti yang beberapa waktu lalu sempat terjadi di Kota Malang.
"Betul (imbauan ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi kegaduhan atau gesekan antar warga saat kegiatan karnaval berlangsung)," ungkap Ary saat dihubungi detikJatim melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/7/2025).
Ary menyampaikan, karnaval ini nanti akan menampilkan berbagai rangkaian, seperti mobil hias, tari berbagai macam suku hingga penampilan-penampilan peserta yang mengenakan baju adat. Dia tidak memungkiri bahwa penampilan-penampilan itu nanti akan diiringi oleh sound horeg.
"Saat ini memang sound itu lagi booming dan sedang mendapatkan simpati dari masyarakat. Jadi setiap kontingen itu memang diiringi oleh sound," ujar Ary.
Pelaksanaan kegiatan karnaval ini akan dilangsungkan sepanjang Jalan Raya Karangjuwet atau mulai dari Masjid Jami Al Hidayah hingga rest area Karangploso.
MUI keluarkan fatwa haram sound horeg hingga tanggapan Bupati Malang, di halaman selanjutnya!
Sebelumnya, Bupati Malang Sanusi angkat bicara soal fenomena sound horeg. Sanusi menegaskan, akan mematuhi segala petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apabila nantinya terbit ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang ditetapkan.
"Kita akan mengikuti petunjuk berikutnya," kata Sanusi kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Meski begitu, Sanusi mengimbau kepada pelaku sound horeg agar mengikuti aturan dan adat-istiadat masyarakat Kabupaten Malang. Upaya ini untuk menghindari timbulnya keresahan di tengah masyarakat.
"Kalau parade sound atau sound horeg boleh-boleh saja, karena secara hukum kan mubah. Namun, kegiatan-kegiatan yang beriringan, yang tidak baik, sebaiknya ditiadakan. Seperti misalnya joget-jogetan atau minum-minuman keras," tegasnya.
Sanusi juga berharap sound system itu sebaiknya diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang baik, seperti pengajian dan hajatan.
"Tapi kegiatan yang sifatnya merusak, sebaiknya ditiadakan saja," pungkasnya.
Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah yang kerap menggelar kegiatan sound horeg setiap tahunnya.
Terutama, pada kurun bulan Agustus hingga Desember. Kegiatan sound horeg kerap berpindah-pindah dari desa ke desa dan dari kampung ke kampung. Kegiatan itu digelar biasanya dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi kegiatan sound horeg, karena dinilai banyak membawa mudarat. Fatwa itu tertuang dalam surat Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ditandatangani pada 12 Juli 2025.
Ada 6 poin yang dijelaskan dalam fatwa tersebut. Di antaranya menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Poin lainnya juga mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta).
Lampiran surat fatwa juga menyertakan pandangan ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Nyilo Purnami.
Dalam pandangannya, ahli THT RSUD dr Soetomo Surabaya itu menyebut batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB). Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.
Kebisingan berlebih bisa mengakibatkan gangguan pendengaran, gangguan pendengaran bertipe saraf atau sensorineural yang mengakibatkan kerusakan struktur serabut saraf di telinga bagian dalam. Kebisingan juga bisa berdampak pada penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus dan mengganggu secara sosial.
Simak Video "Video: Tak Terima Ditegur, Peserta Pawai Sound Horeg di Malang Serang Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)