6 Fakta Guru di Blitar Ramai-ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

6 Fakta Guru di Blitar Ramai-ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Hild - detikJatim
Senin, 21 Jul 2025 11:30 WIB
Kabid Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan menjelaskan soal fenomena guru perempuan PPPK ajukan izin cerai.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.(Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Surabaya -

Lonjakan angka permohonan cerai dari kalangan guru PPPK di Kabupaten Blitar menyita perhatian publik. Dalam waktu enam bulan pertama tahun 2025, tercatat 20 guru PPPK mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Fakta ini menandai kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya, memunculkan kekhawatiran sekaligus pertanyaan tentang dinamika rumah tangga para tenaga pendidik.

Mayoritas pengaju cerai berasal dari kalangan perempuan, dengan berbagai latar belakang yang mulai terungkap, termasuk perubahan status ekonomi hingga ketidaksesuaian peran pasangan dalam rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini adalah fakta-fakta lengkap di balik fenomena permohonan izin cerai guru PPPK Blitar:

1. 20 Guru PPPK Ajukan Cerai dalam 6 Bulan Terakhir

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat adanya 20 permohonan izin cerai dari guru PPPK hanya dalam waktu enam bulan pertama 2025.

"Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami," ujar Deni Setiawan, Kabid Pengelolaan SD Disdik Blitar, Sabtu (19/7/2025).

ADVERTISEMENT

2. Jumlah Meningkat Dibanding Tahun 2024

Tahun 2024 mencatat 15 permohonan cerai dari PPPK dan ASN, namun tahun ini jumlah itu sudah terlampaui sebelum pertengahan tahun.

"Kalau tahun lalu (2024) ada sekitar 15 usulan, sekarang belum habis semester pertama (6 bulan) sudah ada 20 usulan cerai yang masuk," terangnya.

3. 75 Persen Pengaju Cerai Adalah Guru Perempuan

Sebagian besar dari guru PPPK yang mengajukan cerai adalah perempuan, dan umumnya mereka menggugat cerai suaminya.

"Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya)," jelas Deni.

4. Faktor Ekonomi Diduga Jadi Penyebab Utama

Banyak pasangan dari guru PPPK diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kondisi ini disinyalir memicu ketidakseimbangan dalam rumah tangga.

"Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata - rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya, mungkin itu juga (berpengaruh)," tandasnya.

5. Proses Cerai Harus Lewat Izin Bupati

Disdik Blitar menegaskan bahwa PPPK harus mendapat izin resmi dari kepala daerah sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan agama.

"Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," tegas Deni.

6. Disdik Imbau Jangan Lupakan Peran Keluarga

Deni mengingatkan agar guru PPPK tetap menghargai peran keluarga yang telah mendukung mereka sejak awal karier, agar tidak terjebak euforia status baru.

"Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat," ujarnya.




(auh/hil)


Hide Ads