Heboh Puluhan Guru di Blitar Ajukan Cerai Usai Dilantik Jadi PPPK

Round Up

Heboh Puluhan Guru di Blitar Ajukan Cerai Usai Dilantik Jadi PPPK

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 21 Jul 2025 10:16 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.(Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Fenomena mengejutkan muncul di Kabupaten Blitar, di mana 20 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai hanya dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Jumlah ini mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya, dan mayoritas pengaju cerai adalah perempuan.

Dalam waktu kurang dari satu semester di tahun 2025, sebanyak 20 guru PPPK di Kabupaten Blitar mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik). Angka ini naik signifikan dibanding tahun 2024, yang mencatat sekitar 15 permohonan, bahkan salah satunya kemudian dicabut.

Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan temuan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui setelah mendapat laporan dari tim sumber daya manusia (SDM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami," katanya kepada detikJatim, Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya, tren ini belum pernah terjadi sebelumnya, apalagi baru dalam waktu enam bulan sudah melampaui jumlah pengajuan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

"Kalau tahun lalu (2024) ada sekitar 15 usulan, sekarang belum habis semester pertama (6 bulan) sudah ada 20 usulan cerai yang masuk," terangnya.

Lebih lanjut, Deni memaparkan bahwa 75 persen dari permohonan tersebut berasal dari guru perempuan. Mereka kebanyakan menggugat cerai suaminya. Salah satu pola yang muncul adalah latar belakang ekonomi dari pasangan.

"Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya)," jelasnya.

Meski tidak menyebut penyebab spesifik secara rinci, Deni menduga adanya perubahan kondisi ekonomi setelah menjadi PPPK ikut memengaruhi keputusan tersebut. Ketika istri sudah memiliki penghasilan tetap, dominasi ekonomi dalam rumah tangga bisa berubah.

"Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat," tandasnya.

Disdik Kabupaten Blitar menekankan pentingnya mematuhi prosedur kepegawaian dalam hal perceraian. Izin dari kepala daerah (bupati) merupakan syarat mutlak sebelum ada putusan dari pengadilan agama. Jika dilanggar, bisa berujung pada sanksi dari inspektorat.

"Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," tegasnya.

Fenomena ini turut menjadi perhatian, mengingat profesi guru sebagai figur publik dan pendidik diharapkan menjaga keteladanan, baik dalam karier maupun kehidupan pribadi. Disdik berharap setiap keputusan tetap melalui jalur administratif yang sesuai dengan regulasi.




(irb/hil)


Hide Ads