Master Chef King Abdi Promosikan Toko Miras Baru di Kota Malang

Master Chef King Abdi Promosikan Toko Miras Baru di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 16 Jul 2025 20:15 WIB
Konten promosi minuman beralkohol oleh King Abdi.
Konten promosi minuman beralkohol oleh King Abdi. (Foto: tangkapan layar)
Kota Malang -

Konten video mempromosikan tentang toko minuman keras (miras) yang baru dibuka menghebohkan warga Kota Malang. Tampak dalam video promosi itu sosok pengusaha kuliner Amrizal Nuril Abdi yang akrab disapa King Abdi.

Konten promosi berdurasi 2 menit 58 detik itu diawali dengan munculnya sosok King Abdi. Ia tampak turun dari sebuah mobil lalu menghampiri seorang pria yang tengah meminum es teh dalam kemasan plastik.

King Abdi kemudian bertanya kepada orang itu 'sedang meminum apa?' Pria itu lantas menyampaikan bahwa dirinya sedang meminum es teh. Selanjutnya, bungkus plastik berisi es teh itu direbut oleh King Abdi lalu dibuang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gantinya, King Abdi menunjukkan kepada pria itu sebuah toko yang menjual minuman beralkohol yang baru saja dibuka di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

"Tak duduhi bakul alkohol anyar di Suhat, Malang (Tak tunjukkan toko alkohol baru di Suhat)," kata King Abdi dalam video sembari mengarahkan kameranya ke toko itu lalu mengajak pria itu masuk.

ADVERTISEMENT

Eks kontestan Master Chef Indonesia itu lantas mengeksplorasi sejumlah produk minuman keras yang dijual toko bernama Sari Jaya 25 itu selain menyampaikan promo harga minuman keras dengan gimmick membelikan minum seorang cewek yang ditemui di toko.

Belakangan konten video itu mendadak menghilang di media sosial, diduga dihapus. Namun unduhan konten itu telah menyebar di sejumlah grup WhatsApp hingga sampai juga ke tangan wakil rakyat.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang Arief Wahyudi geram dengan beredarnya konten video itu. Dia menilai konten itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan dan Perda Kota Malang 4/2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Seperti halnya rokok yang wajib mencantumkan bahaya merokok, iklan minuman beralkohol juga harus mencantumkan risiko yang ditimbulkan. Ini penting untuk melindungi masyarakat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/7/2025).

Menurut Arief, promosi minuman keras yang tidak memperhatikan usia konsumen dan tanpa mencantumkan peringatan berbahaya tidak hanya melanggar etika periklanan tetapi juga merusak norma yang telah ditetapkan pemerintah.




(dpe/abq)


Hide Ads