Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur tahun ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui dua Keputusan Gubernur (Kepgub) yang telah resmi ditetapkan. Pertama, Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 yang mengatur tentang pembebasan pajak daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusan ini dijelaskan bahwa masyarakat akan mendapat pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penghapusan denda, bebas PKB progresif, serta pembebasan pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
Selanjutnya, kebijakan ini diperkuat Kepgub Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang mengatur tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua keputusan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program pemutihan di seluruh wilayah Jawa Timur selama tahun 2025.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak. Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif, denda, hingga pokok tunggakan atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Artinya, bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak, mereka berkesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa perlu membayar denda atau beban tambahan. Tentu saja, pembebasan ini berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Jadwal Pemutihan Pajak Jatim 2025
Program ini sudah memasuki tahun keenam dan kembali digelar untuk meringankan beban ekonomi warga. Pemutihan dimulai bulan Juli hingga Agustus 2025, dan berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur. Berikut jadwal lengkapnya.
- Mulai: 14 Juli 2025
- Berakhir: 31 Agustus 2025
- Durasi: 49 hari
- Wilayah: Seluruh Jawa Timur
- Tempat: Kantor Bersama Samsat dan gerai Samsat terdekat
Komponen Pajak yang Digratiskan
Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, Pemprov Jawa Timur memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat. Berbagai komponen pajak yang selama ini menjadi beban, kini digratiskan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan ekonomi masyarakat. Berikut komponen pajak yang gratis dalam program ini.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas PKB Progresif
- Bebas Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Sebelumnya
- Keringanan Pajak untuk Kendaraan Umum Subsidi
- Pengenaan PKB Ringan untuk Kendaraan Umum Non-Subsidi
Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Pemutihan?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 tidak hanya berlaku untuk kalangan umum, tetapi secara khusus menyasar kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan keringanan.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu mereka yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban pajaknya, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil. Berikut kategori masyarakat yang berhak memanfaatkan program pemutihan ini.
- Pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (masuk data P3KE)
- Ojek online dengan kendaraan roda dua
- Pemilik sepeda motor roda tiga untuk kegiatan usaha (PKB β€ Rp 500 ribu)
- Pemilik kendaraan umum subsidi dan non-subsidi yang belum memenuhi persyaratan
- Kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan
Dilansir detikJatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 diprediksi akan dimanfaatkan 878.392 objek pajak.
Dari jumlah tersebut, total nilai pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp 13.682.231.763. Meski memberikan banyak keringanan, program ini tetap berpotensi menghasilkan pendapatan daerah yang signifikan, yakni sebesar Rp 231.039.412.177.
Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan
Masyarakat Jawa Timur tidak perlu repot untuk mendapatkan informasi atau melakukan pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, layanan Samsat sudah tersedia di berbagai kanal yang mudah diakses, baik secara langsung maupun online.
Untuk pengecekan status kendaraan atau detail program pemutihan, cukup kunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat atau manfaatkan layanan digital yang telah disediakan. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan dengan mudah dan cepat.
- Kantor Samsat Induk
- Gerai Samsat Corner dan Samsat Keliling
- Aplikasi e-Samsat Jatim
- Tokopedia, Gojek, dan marketplace mitra Samsat lainnya
- ATM dan mobile banking yang terintegrasi
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menghapus beban pajak lama dan kembali tertib administrasi kendaraan. Dengan jadwal yang cukup panjang dan kemudahan akses layanan, tak ada alasan untuk menunda. Manfaatkan program ini sekarang juga!
(auh/irb)