Jadwal pemutihan kendaraan pajak bermotor di Jawa Timur akhirnya diumumkan oleh Pemprov Jatim. Pemutihan pajak bermotor dimulai 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Dalam foto yang diunggah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di story akun Instagram miliknya yakni @khofifah.ip, pemutihan pajak motor berlangsung selama 49 hari.
"Pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Jatim hadir kembali mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025," tulis pesan dalam kiriman IG Khofifah dilihat detikJatim Minggu (13/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam program pemutihan pajak ini meliputi bebas denda dan pokok tunggakan pajak. Terutama bagi pemilik kendaraan roda 2 yang terkategori masyarakat kurang mampu dan ojek online, dan pemilik roda 3 untuk usaha.
Ada juga kebijakan pembebasan/keringanan pajak kendaraan lainnya yang akan segera diumumkan lebih detail oleh Pemprov Jatim. Khofifah berharap masyarakat Jatim bisa memanfaatkan program pemutihan ini.
(dpe/hil)