Nelayan Trenggalek Kecam Kemendagri Soal Konflik Kepemilikan 16 Pulau

Nelayan Trenggalek Kecam Kemendagri Soal Konflik Kepemilikan 16 Pulau

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 05 Jul 2025 21:30 WIB
Sejumlah kapal nelayan di Trenggalek.
Sejumlah kapal nelayan di Trenggalek. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Trenggalek menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sewenang-wenang terkait konflik kepemilikan 16 pulau. Pemerintah diminta mengembalikan pulau itu ke Trenggalek.

Ketua HNSI Trenggalek Abi Suprapto, mengatakan dari histori dan fakta-fakta di lapangan, secara jelas sejumlah pulau itu masuk wilayah Trenggalek. Bahkan Pulau Karangpegat dia sebut berada di dalam Teluk Prigi dan hanya berjarak 1,5 kilometer dari bibir pantai.

"Ini Karangpegat di dalam Teluk Prigi, jelas wilayah Trenggalek. Tindakan sewenang-wenang Kementrian Dalan Negeri maka kami nilai ini akan memicu konflik ditengah-tengah keadaan harmonis antara masyarakat Trenggalek dan masyarakat Tulungagung," kata Abi, Sabtu (5/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Pulau Karangpegat, beberapa pulau lain juga berada di dalam Teluk Prigi. Selain itu secara historis pulau yang berkonflik juga menjadi histori dari Kecamatan Watulimo.

Secara budaya, Pulau Solimo setiap tahun juga menjadi bagian dari ritual labuh laut Larung Sembonyo.

ADVERTISEMENT

"Solimo pulau dengan lima batu itu adalah simbol dari Watulimo, cikal bakal Watulimo. Kalau Solimo masuk Tulungagung, kan aneh," jelasnya.

Abi khawatir konflik kepemilikan 16 pulau berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dalam yang ada di dalamnya. Padahal pulau tersebut merupakan kawasan terumbu karang dan sebagai rumah ikan.

"Kalau misalkan sampai ditambang, maka terumbu karang akan rusak dan mengancam ekosistem ikan," imbuhnya.

HNSI mendesak Bupati, DPRD Trenggalek, serta pemerintah daerah untuk mempertahankan ke-16 pulau itu agar tetap masuk dalam Wilayah Trenggalek.

"Kami juga mendorong kepada pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya strategis demi terselamatkanya 16 Pulau agar tetap di pangkuan Trenggalek," kata Abi.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut melakukan perlawanan terhadap kebijakan Kemendagri. Ia berharap proses penyelesaian konflik oleh Kemendagri dilakukan cermat dan mempertimbangkan fakta di lapangan, nilai historis dan budaya.

"Jika pernyataan sikap ini tidak di tanggapi serius oleh Kementrian Dalam Negeri maka kami akan melakukan upaya upaya perlawanan secara adat nelayan Prigi," imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri melalui keputusannya nomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung. Keputusan itu sama dengan Kepmendagri sebelumnya nomor 100.1.1-6117 tahun 2022.

16 pulau yang dimaksud antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

Kabupaten Tulungagung baru mencatatkan 16 pulau itu ke dalam wilayahnya melalui Perda 4 tahun 2023.

Menyikapi konflik tersebut Kemendagri akhirnya mengeluarkan kebijakan sementara, 16 pulau tidak masuk Trenggalek dan Tulungagung, melainkan wilayah Jawa Timur. Penyelesaian final akan diputuskan Kemendagri pada bulan Juli, setelah melalui kajian mendalam.




(dpe/abq)


Hide Ads