Polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan.
Sebanyak 13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Trenggalek Teguh Sri Mulyanto mengatakan, secara gugusan, pulau itu telah tercatat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek sejak 2012. Hal itu sejalan dengan RTRW dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak salah di tahun 2009 kami pernah mengikuti sosialisasi Kemendagri, pulau-pulau itu masih merah, masuk Trenggalek dan Tulungagung. Baru pada 2022 muncul Kemendagri dan yang 13 pulau masuk Tulungagung," kata Teguh, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, pencatatan 13 pulau tersebut ke Tulungagung langsung menimbulkan reaksi dari pemerintah daerah, sebab belasan pulau tersebut lebih dekat dengan wilayah Trenggalek dan telah dicatatkan sebelumnya dalam RTRW Jawa Timur maupun Trenggalek.
Pascakepmendagri tersebut Pemkab Trenggalek mengajukan protes ke Kemendagri melalui Pemprov Jatim. Terkait polemik itu pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemkab Tulungagung, namun tidak ada kesepakatan.
"Bahkan kami pada September 2024 kami bersama tim dari Kemendagri melakukan peninjauan langsung ke pulau-pulau itu," jelasnya.
Teguh pun mengaku kaget dengan terbitnya Kepemdagri terbaru Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung.
"Tanggal 25 April 2025 kan ada sosialisasi dari Kemendagri, kami kaget kok masih dimasukkan ke Tulungagung," imbuhnya.
Puguh menjelaskan, klaim kepemilikan 13 pulau itu tidak asal-asalan, sebab Pemkab Trenggalek memiliki sejumlah bukti antara lain RTRW Pemprov Jatim, RTRW Trenggalek 2012 serta hasil pemetaan Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal).
"Menurut perhitungan Pushidrosal itu masuk ke Trenggalek," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Wignyo Handoyo, mengaku kaget terkait keputusan Mendagri yang memasukkan 13 pulau di desanya ke wilayah Kabupaten Tulungagung. Padahal secara fakta di lapangan gugusan pulau tersebut lebih dekat dengan Trenggalek dan menjadi tempat aktivitas para nelayan Trenggalek.
"Nelayan Trenggalek banyak yang beraktivitas di sekitar situ, kalau nelayan Tulungagung jarang. Belum lagi kalau ada musibah laut ya dari Trenggalek yang melakukan operasi pencarian dan penyelamatan," kata Wignyo Handoyo.
Bahkan, salah satu bukti kuatnya, beberapa pulau itu masih jadi satu daratan dengan tebing-tebing Trenggalek. "Kalau airnya surut kelihatan, beberapa pulau jadi satu dengan daratan, salah satunya Sruwi," jelasnya.
Wignyo menambahkan, dalam upacara adat Larung Sembonyo di Pantai Prigi yang berlangsung secara turun-temurun, pulau-pulau yang menjadi polemik tersebut selalu disebut masuk ke dalam wilayah Prigi atau Trenggalek.
"Secara adat pun juga disebut pulau itu," jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menanggapi santai terkait polemik kepemilikan 13 pulau. Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulungagung Agus Eko Putranto, mengaku enggan berpolemik terkait pulau-pulau tersebut. Pihaknya hanya berpedoman dengan keputusan dari pemerintah pusat.
"Kalau Tulungagung intinya kami kembalikan ke Kementerian Dalam Negeri, karena itu produk hukum dari sana," kata Agus Eko.
Pihaknya mengaku akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan Kemendagri. Diakui sebelumnya munculnya Kemendagri terbaru tahun 2025, pihaknya telah beberapa kali duduk bersama Pemkab Trenggalek untuk membahas persoalan tersebut.
"Tapi tidak ada titik temu," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Antok ini mengaku Pemerintah Tulungagung hanya berpedoman pada Kepemdagri terkait kepemilikan 13 pulau. Pada keputusan terdahulu di 2022, Mendagri resmi mencatatkan 13 pulau masuk ke wilayah Tulungagung.
"Kemudian kami mengamankan dengan memasukkan dalam Perda 4 tahun 2023. Kemudian kami lihat di Kemendagri 2025 juga masuk ke Tulungagung," jelasnya.
(auh/hil)