Polemik kepemilikan pulau-pulau kecil tidak hanya terjadi di Aceh. Pemerintah Trenggalek juga terancam kehilangan 13 pulau usai Kemendagri memasukkannya ke wilayah Tulungagung.
Keputusan Mendagri itu tertuang dalam SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022. Padahal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek.
Terbaru, dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau juga tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 6 Wisata Konservasi Penyu di Jawa Timur |
13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Sekretaris Daerah Trenggalek Edy Supriyanto mengatakan terkait polemik kepemilikan pulau-pulau kecil itu Pemkab Trenggalek telah beberapa kali membahasnya bersama Tulungagung dan Pemprov Jatim, namun belum membuahkan hasil.
Sehingga Pemerintah Tulungagung juga memasukkan 13 pulau itu dalam Perda 4/2023 Tentang RTRW 2023-2043. Sekda mengaku tengah mengupayakan penyelesaian polemik itu dengan menghubungi Kemendagri.
"Karena sudah ditetapkan oleh Kepmendagri masih masuk wilayah Tulungagung, maka kami akan bersurat lagi, agar dilakukan kajian ulang," Edy Supriyanto, Selasa (16/6/2025).
Dikonfirmasi terpisah Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan pihaknya tetap yakin atas kepemilikan pulau-pulau itu. Sebagai upaya perlindungan, Pemerintah Trenggalek tetap memasukkan 13 pulau itu dalam RTRW.
"Kami juga memasukkan 13 pulau itu dalam RTRW, karena sudah selaras dengan RTRW Provinsi Jatim," ujar Doding.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil final atas revisi RTRW 2012-2032 oleh pemerintah pusat. Revisi RTRW Trenggalek dilakukan sejak kepemimpinan Emil Elestianto Dardak dengan tujuan untuk menyelaraskan antara pembangunan dengan ketetapan penataan ruang.
(dpe/hil)