Pemkab Trenggalek Ajukan Protes ke Kemendagri Soal Kepemilikan 13 Pulau

Pemkab Trenggalek Ajukan Protes ke Kemendagri Soal Kepemilikan 13 Pulau

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 18 Jun 2025 21:00 WIB
Perairan pantai selatan Trenggalek
Perairan pantai selatan Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Pemerintah Trenggalek akan mengajukan surat keberatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait 13 pulau yang dimasukkan ke wilayah Tulungagung. Surat akan diajukan langsung oleh Sekretaris Daerah.

Kepala Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah Trenggalek Teguh Sri Mulyono, mengatakan saat ini surat keberatan itu telah siap dan ditandatangani oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

"Sore ini Pak Sekda (Edy Supriyanto) akan berangkat ke Jakarta. Rencananya besok akan ke Kemendagri untuk menyampaikan keberatan," kata Teguh, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dalam surat itu pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan jika 13 pulau yang dimasukkan ke wilayah Tulungagung adalah milik Trenggalek.

"Setidaknya ada tiga bukti, pertama adalah RTRW Pemprov Jatim, kemudian RTRW Trenggalek tahun 2012 dan hasil analisa dari Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya berharap keberatan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kemendagri dan mengembalikan hak milik belasan pulau ke wilayah Trenggalek.

Dijelaskan, aksi protes Pemkab Trenggalek bukan tanpa alasan, karena 13 pulau telah lama dikenal sebagai wilayah Trenggalek. Bakan masyarakat nelayan Trenggalek juga banyak yang beroperasi di sekitar pulau itu.

"Pemprov Jatim sudah mengakui kalau itu masuk Trenggalek, terbukti dengan dimasukkannya dalam Perda RTRW Jatim. Kemudian Pushidrosal juga demikian, selain itu kami juga sudah mencatatkan dalam Perda RTRW Trenggalek 2012," imbuhnya.

Teguh menambahkan, meskipun ke 13 pulauhanya berupaya karang, tetap penting untuk dipertahankan, karena menyangkut kewilayahan.

"Di sisi lain juga memiliki potensi ekonomi di bidang perikanan. Sedangkan untuk potensi sumberdaya mineral belum dilakukan penelitian," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri melalui keputusannya nomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung. Keputusan itu sama dengan Kepemdagri sebelumnya nomor 100.1.1-6117 tahun 2022.

13 pulau yang dimaksud adalah 13 Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

Kabupaten Tulungagung baru mencatatkan 13 pulau itu ke dalam wilayahnya melalui Perda 4 tahun 2023. Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulungagung Agus Eko Putranto, mengaku enggan berpolemik terkait pulau-pulau tersebut. Pihaknya hanya berpedoman dengan keputusan dari pemerintah pusat.

"Kalau Tulungagung intinya kami kembalikan ke Kementerian Dalam Negeri, karena itu produk hukum dari sana," kata Agus Eko.




(abq/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads