Cair Juli, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Cair Juli, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 03 Jul 2025 17:15 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu
Surabaya -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 diperkirakan mulai cair secara bertahap pada awal hingga pertengahan Juli. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan proses verifikasi terhadap jutaan data pekerja yang diajukan sebagai calon penerima.

Dari sekitar 4,5 juta data pekerja yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, hanya 1.247.768 orang yang diperkirakan lolos seleksi dan berhak menerima bantuan. Bagi pekerja yang ingin mengetahui status pencairan BSU, Kemnaker telah menyediakan kanal resmi untuk pengecekan secara online.

Jika merasa memenuhi kriteria dan melihat beberapa ciri-ciri BSU sudah cair, seperti notifikasi dari bank atau saldo bertambah, bisa kembali memastikan lewat link resmi. Pekerja/buruh bisa mengecek status pencairan melalui laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah dana BSU benar-benar sudah masuk ke rekening.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek BSU Sudah Cair di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU 2025 bisa mengecek status pencairan dana secara online. Pemerintah menyediakan dua kanal resmi yang bisa diakses, yaitu laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Lewat kedua situs ini, dapat mengetahui apakah bantuan sudah masuk ke rekening. Berikut cara ceknya agar tidak tertinggal informasi penting.

1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU tahun 2025.

ADVERTISEMENT
  • Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Isi formulir dengan data pribadi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email aktif
  • Klik tombol "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan status anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

2. Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Kemnaker juga menyediakan layanan pengecekan status BSU. Berikut cara mengecek penerima BSU 2025 di laman resmi Kemnaker.

  • Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu Cek NIK.
  • Kemudian masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
  • Kode Keamanan (CAPTCHA). Masukkan enam karakter yang dilihat pada gambar.
  • Klik Cek Status.
  • Setelah itu, akan muncul pemberitahuan apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

3. Melalui Aplikasi Pospay

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU 2025.

  • Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
  • Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
  • Pilih logo Kemnaker.
  • Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom jenis bantuan.
  • Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret e-KTP.
  • Lengkapi data diri yang diminta.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

  • BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
  • BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
  • BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

Besaran BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi harapan baru bagi pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi. Meskipun jadwal pasti pencairan belum diumumkan, pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa bantuan akan disalurkan secepat mungkin. Tetap update informasi melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan BSU 2025.

Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 2

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menyalurkan BSU 2025 kepada para pekerja yang terdampak. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan pada tahap pertama, dari total 3.697.836 pekerja yang terdaftar sebagai penerima.

Memasuki tahap kedua, proses seleksi masih berjalan. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta pekerja kepada Kemnaker. Namun setelah proses verifikasi, hanya 1.247.768 pekerja yang diperkirakan memenuhi syarat dan berhak menerima BSU pada tahap ini.

Meski belum ada jadwal pasti yang diumumkan secara resmi, pencairan BSU tahap 2 diperkirakan mulai dilakukan secara bertahap pada awal hingga pertengahan Juli 2025. Pekerja yang lolos seleksi diimbau untuk rutin mengecek informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.




(auh/irb)


Hide Ads