7 Fakta Kontroversi Sound Horeg, Diapresiasi Kemenkum Diharamkan Ulama

7 Fakta Kontroversi Sound Horeg, Diapresiasi Kemenkum Diharamkan Ulama

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 01 Jul 2025 09:45 WIB
Sound horeg di Jatim
Sound horeg/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Kontroversi soal sound horeg kembali memantik perhatian publik. Fenomena audio super bising yang biasa dipasang di atas truk ini bukan hanya soal suara, tapi kini masuk ke ranah hukum agama. Sebuah pondok pesantren di Pasuruan secara tegas mengharamkan praktik sound horeg.

Ironisnya, di saat ulama menyebutnya haram karena efek sosial dan moral yang ditimbulkan, pemerintah lewat Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur justru mengapresiasi sound horeg layak mendapat Hak atas Kekayaan Intelektual. Benturan dua keputusan ini langsung viral dan memicu perdebatan di berbagai platform media sosial.

Berikut 7 Fakta Panas Kontroversi Sound Horeg:

1. Diharamkan Ulama Pasuruan Lewat Bahtsul Masail

Puncak kontroversi dimulai saat Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan menggelar forum Bahtsul Masail bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H. Dalam forum tersebut, para ulama sepakat menyatakan hukum sound horeg haram. Keputusan itu bukan hanya karena kebisingannya, tapi lebih pada dampak sosial dan moral yang melekat di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," tegas Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly.

2. Haram Meski Tak Mengganggu, Hukum Berdiri Sendiri

Menariknya, fatwa tersebut berlaku mutlak di manapun sound horeg diputar, entah mengganggu lingkungan sekitar atau tidak. Ulama menilai praktik ini tetap bertentangan dengan nilai-nilai syariat.

ADVERTISEMENT

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjut Kiai Muhib.

3. Tak Peduli Ada Larangan Pemerintah atau Tidak

Yang makin membuat fatwa ini viral adalah pernyataan bahwa ketetapan haram itu berlaku meski tak ada larangan resmi dari pemerintah. Artinya, hukum agama soal sound horeg tetap berdiri sendiri.

"Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" kata Kiai Muhib.

4. Fatwa Viral, Dikonfirmasi Kiai Ajir Ubaidillah

Potongan pernyataan itu pertama kali diunggah oleh KH Muhammad Ajir Ubaidillah di Instagram, dan langsung viral. Ia mengaku tergerak karena keresahan yang sama soal maraknya sound horeg di lingkungan masyarakat.

"Enggih. Saya lebih karena resah juga dengan fenomena itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost," ujar Kiai Ajir.

5. Dinilai Identik dengan Syiar Orang Fasiq

Fatwa itu lahir dari analisis karakteristik sound horeg yang dianggap kerap menjadi simbol syiar orang-orang fasiq. Sebab di banyak kesempatan, sound horeg berujung pada jogetan tak pantas, campur baur laki-laki dan perempuan, serta potensi maksiat yang sulit dihindari.

"Sound horeg identik sebagai sya'ir fussaq (syiar orang-orang fasiq), berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara bebas, berawal, dan potensi maksiat lainnya," tulis Kiai Ajir di unggahannya.

6. Kontras, Kemenkum Justru Apresiasi

Sementara ulama mengharamkan, Kementerian Hukum Jawa Timur justru mengesahkan sound horeg sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) pada April 2025. Alasannya, fenomena ini dinilai sebagai hasil karya anak bangsa yang perlu dilindungi.

"Kami ada tugas yang terkait dengan perlindungan terhadap karya anak bangsa. Sound Horeg ini sebetulnya kan sebuah nama. Sebuah nama yang dari hasil olah pikir karya dari anak bangsa. Maka produk mereka, desain mereka itu harus kita hargai," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.

7. Masuk HaKI Desain Industri dan Hak Cipta

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa sound horeg masuk kategori hak cipta dan desain industri. Pihaknya juga berencana merangkul komunitas sound horeg, meski tetap mengingatkan agar tak merugikan masyarakat.

"Kalau ini nantinya mengganggu dan sebagainya, mengganggu kenyamanan, mengganggu ketertiban umum, ya nanti tinggal kita bina saja. Kita apresiasi, kita bina, kita arahkan mana yang terbaik supaya masyarakat juga mendengarkannya juga enak," katanya.

DISCLAIMER: Artikel ini telah mengalami perubahan terkait judul dan isi soal sound horeg dari Kementerian Hukum.




(irb/hil)


Hide Ads