Ironi Sound Horeg, Diapresiasi Kemenkum Diharamkan Ulama

Round Up

Ironi Sound Horeg, Diapresiasi Kemenkum Diharamkan Ulama

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 01 Jul 2025 08:00 WIB
Sound horeg di Jatim
Sound horeg di Jatim (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kontroversi sound horeg kembali menjadi sorotan. Terbaru, ulama di Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram. Fatwa ini kemudian viral di media sosial.

Fatwa tersebut dikeluarkan saat forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. Dalam fatwanya, ulama di Ponpes Besuk menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak.

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Selasa (1/7/2025).

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Kiai Muhib, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan bahwa sound horeg haram hukumnya.

"Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" tambahnya.

KH Muhammad Ajir Ubaidillah, yang mengunggah potongan pernyataan tersebut melalui akun Instagram-nya, memastikan informasi itu benar. Ia mengaku turut merasa resah dengan maraknya sound horeg yang mengganggu ketenangan masyarakat.

"Enggih. Saya lebih karena resah juga dengan fenomena itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost," kata Kiai Ajir.

Berdasarkan informasi dalam caption-nya, dijelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah karakteristik yang melekat pada praktik sound horeg. Antara lain sound horeg identik sebagai sya'ir fussaq (syiar atau simbol orang-orang fasiq).

Ponpes Besuk Pasuruan keluarkan fatwa haram sound horegPengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly keluarkan fatwa haram sound horeg (Foto: Dok. Istimewa/tangkapan layar)

Berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, yang dalam banyak kasus disertai gerakan tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara bebas, berawal, dan potensi maksiat lainnya yang sulit dihindari dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, meskipun tidak setiap penggunaan sound horeg mengganggu ketertiban umum secara langsung, praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kesopanan, ketertiban sosial, dan nilai-nilai syariat Islam.

Sound Horeg Diapresiasi Kemenkum Sebagai HaKI

Namun fatwa tersebut sangat kontras dengan keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur. Sebab pada Selasa, 22 April 2025 Lalu Kemenkum malah mengapresiasi sound horeg layak dapat Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kakanwil Kemenkum Jatim) Haris Sukamto saat itu mengatakan sound horeg adalah sebuah nama hasil olah pikir anak bangsa yang juga layak diapresiasi.

"Kami ada tugas yang terkait dengan perlindungan terhadap karya anak bangsa. Sound Horeg ini sebetulnya kan sebuah nama. Sebuah nama yang dari hasil olah pikir karya dari anak bangsa. Maka produk mereka, desain mereka itu harus kita hargai," ujar Haris kala itu.

Haris menyebut, dalam sound horeg ada upaya untuk menciptakan produk serta desain sehingga patut diapresiasi. Akan tetapi, apresiasi yang diberikan menjurus pada satu kelompok atau komunitas sound horeg, bukan perorangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kakanwil Kemenkumham Jatim) Haris Sukamto yang menyebut sound horeg sebagai kekayaan intelektualKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kakanwil Kemenkumham Jatim) Haris Sukamto (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)

"Maka kami pada saatnya akan memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengeluarkan ide gagasan dalam bentuk produknya ini. Tapi itu memang tidak bisa dimiliki oleh satu orang saja," bebernya.

Pada aspek pemberian HaKI, Haris menjelaskan bahwa sound horeg bisa masuk kategori bidang hak cipta sampai hak desain industri.

"Itu masuk di wilayah kekayaan intelektual hak cipta bisa, desain industrinya dapat. Kan itu ada komponen, ada kesistemannya di sana," jelasnya.

Haris pun berencana untuk bersilaturahmi dengan para pegiat komunitas sound horeg terkait hal ini. Namun, ia juga memberi catatan bahwa fenomena sound horeg juga perlu dilakukan pembinaan agar tidak mengganggu masyarakat.

"Kalau ini nantinya mengganggu dan sebagainya, mengganggu kenyamanan, mengganggu ketertiban umum, ya nanti tinggal kita bina saja. Kita apresiasi, kita bina, kita arahkan mana yang terbaik supaya masyarakat juga mendengarkannya juga enak," tukasnya.

Untuk informasi, sound horeg adalah fenomena yang cukup populer di tengah masyarakat Jawa Timur. Kata horeg sendiri dimaknai "getaran".

Dalam satu set sound horeg, umumnya terdiri dari sistem audio besar. Biasanya dipasang di atas truk maupun mobil. Ciri khas musik dari sound horeg biasanya adalah EDM lalu dapat menimbulkan getaran yang cukup hebat.

DISCLAIMER: Artikel ini telah mengalami perubahan terkait judul dan isi soal sound horeg dari Kementerian Hukum.




(auh/abq)


Hide Ads