Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja/buruh. Hingga Selasa 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta penerima telah berhasil mendapatkan bantuan tersebut secara langsung ke rekening masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, dari total target 3.697.836 pekerja pada tahap pertama, sebanyak 2,45 juta di antaranya telah menerima BSU 2025. Sementara itu, sisanya masih dalam proses penyaluran.
"Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, dikutip detikFinance.
Baca juga: BSU Sudah Cair, Cek Update di Sini |
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara yang meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus bagi penerima yang berdomisili di Aceh. Kemnaker juga telah mengantisipasi penyaluran untuk penerima tanpa rekening bank Himbara.
"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," imbuhnya.
BSU Tahap Dua
Target penerima BSU secara keseluruhan ditetapkan mencapai 17 juta pekerja. Sementara untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan data sekitar 4,5 juta calon penerima yang kini masih dalam proses verifikasi dan validasi Kemnaker.
"Kami ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," ucap Yassierli.
BSU ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, namun dicairkan sekaligus sehingga totalnya menjadi Rp 600 ribu. Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengatur pedoman penyaluran subsidi gaji/upah tersebut.
Dalam Permenaker ini dijelaskan siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima BSU. Pada Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam penerima BSU.
Syarat lainnya, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid, serta merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu, pekerja yang mendapatkan BSU harus memiliki gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan dan tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang disalurkan," jelas Pasal 5 dalam Permenaker tersebut.
Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
(aid/irb)