Polda Jatim turun tangan menyelidiki proyek pembangunan pabrik di Madiun dengan menguruk sawah hingga diprotes warga dengan memblokade jalan. Hasil penyelidikan sementara, lahan itu diketahui berstatus sebagai kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Iya, betul (tahap penyelidikan)," ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (28/5/2025).
Suryono mengaku belum mengetahui secara detail mengenai hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim itu. Mantan Kapolres Madiun Kota itu masih melakukan pengecekan ke tim penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyidik lebih tahu detail. Nanti biar tim penyidik yang detail ditanya," ujar Suryono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sumanto angkat bicara terkait aktivitas pengurukan lahan sawah di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo. Dia menegaskan tanah sawah itu seharusnya tidak diuruk untuk dijadikan pabrik karena statusnya LSD.
"Sebenarnya itu boleh dialihfungsikan kalau status lahannya bukan LSD. Tapi sebenarnya itu bukan lokasi buat pabrik," ujar Sumanto saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/5).
Dia menegaskan sejauh pengetahuannya lokasi yang disebut-sebut akan dipakai untuk pembangunan pabrik mainan itu tidak masuk dalam peruntukan industri.
"Tata ruangnya bukan industri yang saya ingat, kalau nggak salah," tegas Sumanto.
Warga Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Madiun sempat diresahkan dengan pengurukan sawah itu. Blokade jalan desa sebagai bentuk protes sempat dilakukan warga menolak aktivitas pengurukan tanah. Truk yang melintas setiap hari membuat jalan desa sepanjang 2 kilometer itu rusak.
Kepala Desa Babadan Lor, Sumarlan membenarkan adanya aksi penutupan jalan itu. Dia mengatakan langkah ini diambil setelah warga mendapat persetujuan dari perangkat desa.
"Betul itu memang ada blokade warga tutorial akses karena dilewati truk uruk proyek pabrik di Desa Kuwu," ujar Sumarlan saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (8/5/2025).
Menurut Sumarlan, blokade dilakukan sepanjang 2 kilometer, mulai dari simpang empat Karangmalang Jalan Raya Madiun-Surabaya hingga batas Desa Kuwu. Warga menolak akses truk muat uruk yang jumlahnya mencapai ratusan unit per hari melintas di jalan desa mereka.
"Setiap hari 300 truk muat tanah uruk. Jalan otomatis rusak. Jalan desa kami sepanjang 2 kilometer kita tutup untuk truk muat uruk," jelas Sumarlan.
(dpe/abq)