Sawah di Madiun Diuruk, Dinilai Lawan Ketahanan Pangan Prabowo

Sawah di Madiun Diuruk, Dinilai Lawan Ketahanan Pangan Prabowo

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 09 Mei 2025 17:15 WIB
Tempat uruk sawah untuk pabrik di Madiun
Tempat uruk sawah untuk pabrik di Madiun. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Pemblokiran jalan akses truk muat uruk untuk proyek pabrik oleh warga dan perangkat Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Madiun, berbuntut panjang. Kini, masyarakat Madiun mulai menyoroti lokasi persawahan yang alih fungsi untuk pembangunan proyek pabrik.

Pemerhati desa sekaligus aktivis Anti korupsi di Madiun, Dimyati Dahlan menyebutkan proyek pembangunan pabrik yang ada di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Madiun bertentangan dengan UU 41 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden 59 tahun 2019 dan Inpres nomor 2 Tahun 2025.

"Pak Presiden Prabowo Subianto saat ini gencar mencanangkan ketahanan pangan dan perluasan lahannya. Tapi mengapa di Madiun justru mengubah lahan produktif persawahan dialih fungsikan untuk pabrik," ujar Dimyati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimyati menyampaikan, wilayah Kecamatan Balerejo merupakan masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pihaknya menyayangkan pembangunan pabrik di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo yang merupakan bagian dari lumbung padi di Madiun.

"Lokasi yang diuruk di Desa Kuwu itu masih dalam masuk kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Ini berdasarkan Data https://sitarukama.citymap.id. Petanya bisa di cek di website. Kok sekarang malah diuruk, untuk rencana pabrik mainan. Apa ini tidak melawan kebijakan Presiden soal ketahanan pangan?", kata Dimyati.

ADVERTISEMENT

Disampaikan oleh Dimyati, terkait alih fungsi lahan banyak ketentuan perundang-undangan yang mengatur dan harus di kaji secara mendalam dan teliti. "Dalam ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, mungkin ada pengecualian untuk Kabupaten Madiun. Karena semua yang terlibat direncana dan proses pembangunan ini orang-orang hebat yang kebal hukum mungkin," jelas Dimyati.

"Tidak mengherankan jika berani nabrak Undang-undang, dianggap sah-sah saja. Logikanya kalau korporasi biasa tanpa back up penguasa dan penegak hukum, saya yakin tidak berani nabrak khususnya Undang-undang nomor 41 tahun 2009, khususnya pasal 44, yang acamannya juga tertera di pasal 72, minimal lima tahun Penjara " terang Dimyati.

Dimyati mengimbau kepada pemerintah desa untuk menanyakan lagi proses izin dan alih fungsi lahan yang akan di bangun pabrik tersebut.

"Saran saya kepala desa atau BPD, bersurat kepada pihak terkait baik di atasnya, maupun institusi vertikal lainya. Tujuannya meminimalkan resiko terhadap pejabat pemerintahan di desa Kuwu di masa mendatang. Karena sudah ada contohnya alih fungsi lahan menjadi masalah hukum, seperti yang terjadi di Bali awal tahun 2025 lalu. Kasihan nanti kepala desanya," tandas Dimyati.

Sebelumnya, warga Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Madiun, memblokade jalan desa sebagai bentuk protes terhadap aktivitas truk muat tanah uruk yang melintasi kawasan mereka. Jalan desa sepanjang 2 kilometer itu ditutup total karena dinilai rusak akibat dilintasi ratusan truk proyek setiap harinya.

Kepala Desa Babadan Lor, Sumarlan, membenarkan adanya aksi penutupan jalan tersebut. Ia mengatakan, langkah ini diambil setelah warga mendapat persetujuan dari perangkat desa.

"Betul itu memang ada blokade warga tutorial akses karena dilewati truk urug proyek pabrik di Desa Kuwu," ujar Sumarlan saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (8/5/2025).




(auh/hil)


Hide Ads