Panduan Daftar SPMB SMP 2025 Jalur Prestasi di Kota Malang

Panduan Daftar SPMB SMP 2025 Jalur Prestasi di Kota Malang

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 24 Mei 2025 19:15 WIB
SPMB Kota Malang Periode 2025 / 2026
SPMB Kota Malang Periode 2025/2026. Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru untuk berbagai jenjang akan segara dimulai. Baik untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Saat ini, SPMB tengah memasuki masa sosialisasi, sehingga penting bagi orang tua mengetahui informasi terkait hal ini agar tidak kebingungan saat mendaftarkan anak-anaknya. Tata cara SPMB SMP di Kota Malang menggunakan empat jalur, salah satunya jalur Prestasi.

Jalur Prestasi SPMB SMP Jatim 2025

Jalur prestasi di SPMB SMP Jatim di Kota Malang dibagi menjadi dua, yakni jalur prestasi akademik dan non akademi. Jalur Prestasi Akademik dilaksanakan menggunakan Rerata Nilai Rapor SD/MI/Sederajat semester 7-11, dan Rerata Nilai Uji Kompetensi Daerah (UKD) yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

Ruang lingkup UKD meliputi keterampilan literasi baca dan keterampilan numerasi. Pagu jalur Prestasi Akademik sebesar 20% dari pagu masing-masing Satuan Pendidikan.

Sementara, jalur Prestasi Non-Akademik diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika mengikuti pendidikan di SD/MI/ Sederajat dalam tiga tahun terakhir. Pagu dari jalur ini sebesar 10% dari pagu masing-masing satuan pendidikan.

Alur Pendaftaran

Mengutip website PPDB di Kota Malang, ada beberapa tahap pendaftaran SPMB SMP jalur Prestasi yang harus diikuti. Namun, agar tidak keliru, berikut alur pendaftaran penerimaan murid baru jenjang SMP di Kota Malang.

  • Calon murid baru akses laman https://kotamalang.spmb.id/.
  • Calon murid baru melakukan pengisian formulir pengajuan akun secara online.
  • Calon murid baru mencetak dan menyerahkan bukti pengajuan akun dan berkas pendukung kepada sekolah peserta SPMB online terdekat.
  • Operator melakukan verifikasi pengajuan akun dan menyerahkan cetak bukti verifikasi akun kepada calon murid baru.
  • Calon murid baru melakukan aktivasi akun dan membuat password di laman https://kotamalang.spmb.id/.
  • Calon murid baru login dan melakukan pemilihan sekolah tujuan secara online.

Jadwal Pelaksanaan

Sosialisasi

  • 2 Mei-5 Juni 2025: Sosialisasi Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Uji Kompetensi Daerah (UKD)

  • 5-6 Mei 2025: Pelaksanaan UKD Utama secara daring di masing- masing Satuan Pendidikan
  • 14-15 Mei 2025: Pelaksanaan UKD Susulan
  • 5-6 Juni 2025: Latihan Pendaftaran SPMB SMP secara Online

SPMB Jalur Prestasi Akademik

  • 16-18 Juni 2025: Pendaftaran
  • 20 Juni 2025: Pengumuman
  • 20-21 Juni 2025: Daftar Ulang

SPMB Jalur Prestasi Nonakademik

  • 23-25 Juni 2025: Penyerahan FC Sertifikat Lomba dengan Menunjukkan Aslinya
  • 23-30 Juni 2025: Verifikasi oleh Disdikbud
  • 1 Juli 2025: Pengambilan hasil verifikasi dan pengembilan sertifikat lomba
  • 2-3 Juli 2025: Pendaftaran
  • 4 Juli 2025: Pengumuman
  • 4-5 Juli 2025: Daftar Ulang

Syarat Peserta

Syarat peserta merupakan poin-poin yang harus dipenuhi untuk calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan. Berikut syarat peserta SPMB SMP 2025 jalur Peserta di Kota Malang.

Jalur Prestasi Akademik

  • Lulusan SD/MI/Sederajat dari Satuan Pendidikan di Kota Malang.
  • Lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang yang berdomisili di Kota Malang dibuktikan dengan KK.
  • Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 7 dan 8), kelas 5 (semester dan 10) dan kelas 6 (semester 11) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan
  • Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Seni, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Bahasa Jawa paling rendah 85,00.
  • Mengikuti Uji Kompetensi Daerah (UKD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Malang.

Jalur Prestasi Non Akademik :

  • Lulusan SD/MI/Sederajat dari Satuan Pendidikan di Kota Malang.
  • Prestasi Non Akademik dapat berupa Hafiz Quran dan Prestasi lomba di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, bahasa, olahraga, serta lomba di bidang lainnya.
  • Bukti Prestasi dan Hafiz Quran yang digunakan telah dilakukan kurasi oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi.
  • Bukti prestasi diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru.

Tata Cara Pendaftaran

Jalur ini ditujukan bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik yang diakui secara resmi. Berikut penjelasan tata cara mendaftar SPMB 2025 jenjang SMP jalur Prestasi yang perlu diketahui calon peserta dan orang tua.

Jalur Prestasi Akademik

  • Dilakukan secara daring melalui laman SPMBkotamalang.id.
  • Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
  • Mengupload KIA, KK, dan akta kelahiran.
  • Untuk Calon Murid Baru (CMB) lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang, database nilai rapor sudah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang sehingga tidak perlu mengentry nilai rapor kembali.
  • Untuk lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang atau lulusan sebelum tahun ajaran 2024/2025 mengentry rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 7 dan 8), kelas 5 (semester 9 dan 10), dan kelas 6 (semester 11).

Prestasi Non Akademik

  • Dilakukan secara daring melalui laman SPMBkotamalang.id.
  • Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
  • Mengupload KIA, KK, dan akta kelahiran.
  • Mengupload hasil verifikasi sertifikat lomba/Hafiz Quran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

Tata Cara Seleksi

Pemerintah juga telah menerbitkan pentunjuk teknis terkait tata cara seleksi calon murid baru. Berikut penjelasannnya tata cara seleksi jalur Prestasi SPMB SMP Kota Malang.

Prestasi Akademik

Perangkingan menggunakan nilai akhir (NA) yang didapat dengan cara berikut ini.

  • Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 7 dan 8), kelas 5 (semester 9 dan 10), dan kelas 6 (semester 11) mapel Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Seni, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Bahasa Jawa paling rendah 85,00 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen).
  • Nilai rata-rata Ujian Kompetensi Dasar (UKD) dengan bobot 75% (tujuh puluh lima persen).
  • Nilai Akhir (NA) = 0,25 Rerata Nilai Rapor + 0,75 Rerata UKD.
  • Jika NA yang diperoleh Calon Murid Baru sama pada batas daya tampung (passing grade), maka CMB yang diterima adalah yang memiliki nilai UKD lebih tinggi dengan urutan : (1) Numerasi dan (2) Literasi.
  • Jika Nilai Numerasi dan Literasi sama, maka prioritas menggunakan jarak terdekat ke satuan pendidikan dan usia.

Prestasi Non akademik

  • Diurutkan berdasarkan nilai tertinggi ke rendah.
  • Jika ada nilai yang sama maka prioritas menggunakan jarak terdekat ke satuan pendidikan dan usia.



(ihc/irb)


Hide Ads