Gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVII

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 09 Jan 2025 17:50 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Surabaya -

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bervariasi berdasarkan golongan dan lokasi penempatan. Simak nominal gaji PPPK 2025 berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan.

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan. Tunjangan kinerja dan tunjangan untuk suami/istri dan anak adalah jenis tunjangan yang diperkirakan akan diberlakukan. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung golongan dan faktor lain seperti masa kerja golongan (MKG) dan lokasi.

Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK semula ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK kemudian berubah mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perubahan gaji melalui peraturan baru ini sebagai upaya meningkatkan kinerja serta kesejahteraan PPPK. Penyesuaian ini juga untuk mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang lebih cepat dan inklusif.

Dengan peningkatan gaji yang sebanding dengan beban kerja dan kinerja, diharapkan para PPPK dapat lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugas mereka, sekaligus turut mendukung pencapaian target pembangunan jangka panjang.

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Tunjangan PPPK 2025

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa bakti. Mekanisme pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah. Tunjangan yang diberikan meliputi sebagai berikut.

  • Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak maksimal dua.
  • Tunjangan pangan, meliputi uang makan dan tunjangan beras.
  • Tunjangan jabatan struktural, untuk PPPK yang menjabat seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
  • Tunjangan Jabatan Fungsional. Disesuaikan ketentuan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
    • Tunjangan Pengamanan Persandian
    • Tunjangan Bahaya Radiasi
    • Tunjangan Bahaya Nuklir
    • Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
    • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
    • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
    • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
    • Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
    • Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
    • Tunjangan Guru dan Dosen



Simak Video "Video: Aliansi Dosen P3K Minta Statusnya Diangkat Jadi PNS"

(hil/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork