Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dicairkan pada Juni 2026. Jika belum terealisasi bulan ini, pembayaran paling lambat dilakukan pada Juli 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, Pemkot saat ini sedang menyiapkan tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah untuk pencairan gaji ke-13.
"Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel," kata Wiwiek di kantor Pemkot Surabaya, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwiek menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 diatur pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Di dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima. Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.
Sedangkan jadwal pembayaran, sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni. Bila belum dibayarkan pada Juni 2026, maka pembayaran dapat dilakukan di bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026," ujarnya.
Teknis pemberian gaji ke-13 tahun 2026 dari APBD itu juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya.
"Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku," pungkasnya.
(auh/hil)
