Biaya Pembuatan SKCK 2025 untuk PPPK, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Biaya Pembuatan SKCK 2025 untuk PPPK, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 03 Jan 2025 14:30 WIB
Ilustrasi antrean warga untuk membuat SKCK
ILUSTRASI tempat pelayanan SKCK. Foto: Pradita Utama
Surabaya -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau persyaratan administrasi lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS dan CPNS, lalu pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek maupun polres penerbit SKCK harus sesuai alamat KTP/SIM pemohon. Sehingga, untuk kebutuhan PPPK, peserta harus mengurusnya ke polres.

Pembuatan SKCK

Dilansir laman skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan jika masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang. SKCK bisa dibuat dari tingkat Mabes Polri hingga polsek, di mana biasanya tergantung kebutuhan SKCK yang dipersyaratkan.

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Pemohon harus membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang telah disiapkan petugas. Bisa juga mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi form sesuai urutan.

ADVERTISEMENT

1. Syarat Pembuatan

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon, yang antara lain mencakup dokumen identitas dan formulir lengkap. Berikut syarat pembuatan SKCK bergantung lokasi pembuatannya di mabes polri, polda, polres, maupun polsek.

a. Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

b. Polda

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi paspor.
  3. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

c. Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

d. Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Tata Cara Membuat SKCK

Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor polisi atau secara online melalui layanan yang disediakan pihak kepolisian. Tata cara membuat SKCK meliputi persiapan dokumen yang diperlukan, pengisian formulir, serta langkah-langkah yang harus diikuti di kantor kepolisian atau melalui aplikasi digital.

a. Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal kahir.
  • Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak enam lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

b. Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisasi (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal kahir.
  • Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak tiga lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

3. Biaya

Biaya pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya SKCK disetorkan kepada petugas di tempat. Berikut daftar biaya pembuatan SKCK.

  • Masyarakat umum: Rp 30.000
  • Masyarakat tidak mampu: Gratis (Disertai melampirkan surat keterangan tidak mampu asli dari desa atau kelurahan)
  • Biaya Legalisasi: Gratis

Tata Cara Membuat SKCK Online

Selain datang langsung ke kantor polisi, pemohon bisa membuat SKCK secara online. Caranya dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id. Berikut cara membuat SKCK online dilansir laman Indonesia Baik.

  • Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.
  • Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
  • Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.
  • Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai keperluan.
  • Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).
  • Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah.
  • Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan.
  • Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  • Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).



(hil/irb)


Hide Ads