5 Ciri Rokok Ilegal, Kenali Dampak Buruknya!

5 Ciri Rokok Ilegal, Kenali Dampak Buruknya!

Angely Rahma - detikJatim
Rabu, 30 Okt 2024 11:55 WIB
Ilustrasi rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai
Surabaya -

Keberadaan rokok ilegal yang semakin menjamur merugikan industri rokok nasional sehingga harus ditekan. Mari simak ciri-ciri rokok ilegal, lengkap dengan dampak buruknya untuk industri nasional.

Terbaru, Bea Cukai menyita hingga 157 juta batang rokok ilegal melalui operasi gempur. Rokok ilegal menjadi tantangan besar yang dihadapi pemerintah, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan persaingan sehat dalam industri tembakau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rokok ilegal beredar di masyarakat tanpa mematuhi regulasi yang berlaku, seperti tidak melunasi cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menyalahgunakan pita cukai yang ada. Kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berdampak buruk pada industri rokok nasional, serta kesehatan masyarakat.

Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan cukai terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Lalu, seperti apa ciri-ciri rokok ilegal?

ADVERTISEMENT

Ciri-ciri Rokok Ilegal

Menurut Bea Cukai, terdapat lima ciri utama yang menjadi tanda rokok ilegal. Berikut ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat untuk membantu menekan peredarannya.

1. Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai)

Rokok ilegal yang paling mudah dikenali adalah rokok polos, yaitu rokok yang sudah dikemas tetapi tidak dilekati pita cukai resmi. Pita cukai adalah dokumen sekuriti yang dikeluarkan pemerintah.

Setiap produk rokok yang beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai sebagai bukti bahwa cukai telah dilunasi. Tanpa pita cukai, produk rokok tersebut langsung dikategorikan sebagai ilegal dan mudah diidentifikasi oleh masyarakat.

2. Rokok dengan Pita Cukai Palsu

Ciri kedua rokok ilegal adalah penggunaan pita cukai palsu. Rokok jenis ini tampak seperti produk yang sah, tetapi pita cukai yang dilekatkan bukanlah pita resmi dari Bea Cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak menggunakan kertas biasa.

Pita cukai palsu juga tidak memiliki fitur keamanan khusus yang dimiliki pita cukai asli, seperti teknologi hologram yang hanya bisa terlihat dengan bantuan sinar ultraviolet (UV). Fitur ini digunakan untuk memastikan keaslian pita cukai dan menjadi indikator utama dalam membedakan rokok legal dan ilegal.

3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas

Beberapa pelaku kejahatan menggunakan pita cukai bekas untuk produk rokok baru. Rokok dengan pita cukai bekas sering kali dilekatkan dengan pita yang sudah pernah digunakan untuk produk lain.

Pita tersebut biasanya menunjukkan kondisi fisik yang tidak sempurna, seperti sobekan atau kerusakan pada bagian ujungnya. Meski pita cukainya asli, namun penggunaan ulang ini melanggar aturan dan tetap dikategorikan sebagai produk ilegal.

4. Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan

Ciri keempat rokok ilegal adalah penggunaan pita cukai yang salah peruntukan. Setiap pita cukai memiliki informasi spesifik mengenai produk yang akan dilekatkan, seperti jenis rokok, jumlah batang, dan kategori perusahaan.

Jika pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai spesifikasi produk, maka produk tersebut dianggap ilegal meskipun pita cukainya asli. Kesalahan ini sering terjadi pada produk rokok yang diproduksi pabrik yang tidak memiliki izin resmi atau sengaja memanipulasi data.

5. Rokok dengan Pita Cukai Salah Personalisasi

Ciri kelima adalah rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Setiap pita cukai memiliki karakter unik yang terdiri dari susunan huruf dan/atau angka, biasanya diambil dari nama pabrik tempat rokok diproduksi.

Jika pita cukai dilekatkan pada rokok dari pabrik yang berbeda, maka ini juga merupakan pelanggaran. Penegakan aturan ini bertujuan memastikan setiap produk terdaftar secara resmi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dampak Rokok Ilegal pada Industri dan Masyarakat

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya pendapatan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha di pasar. Produsen rokok legal yang mematuhi peraturan akan mengalami kesulitan bersaing dengan produsen rokok ilegal yang bisa menawarkan harga lebih murah karena tidak membayar cukai.

Hal ini mengganggu iklim usaha yang sehat dan merugikan banyak pihak, termasuk petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang bekerja dalam industri legal. Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai melalui program Operasi Gempur Rokok Ilegal secara aktif melakukan razia dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, serta cara mengidentifikasi produk-produk yang melanggar hukum.

Salah satu contohnya, kegiatan sosialisasi Bea Cukai Bogor di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Surade, Cisolok, Cileungsi, dan Citereup, pada Juli 2024. Dalam kegiatan ini, masyarakat diajari cara mengidentifikasi pita cukai asli dan ciri-ciri rokok ilegal, serta diadakan praktik langsung untuk memperkuat pemahaman mereka.

Sanksi Hukum Pengedar Rokok Ilegal

Tidak hanya sekadar sosialisasi, pelaku yang terbukti mengedarkan atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Hukum untuk pengedar rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pelanggaran yang melibatkan rokok ilegal dapat berujung pada hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan maksimal sepuluh kali lipatnya.

Pasal 54 dan 56 undang-undang tersebut menegaskan, siapapun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik penjual, penimbun, atau pembeli, bisa dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Bea Cukai juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dan waspada dalam membeli produk rokok. Penting untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak tertipu dengan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain merugikan negara dan industri, konsumsi rokok ilegal juga membahayakan kesehatan karena produk tersebut tidak melalui proses pengawasan ketat. Jika menemukan produk rokok ilegal di pasaran, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Bea Cukai melalui kontak center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memahami dan waspada terhadap rokok ilegal, diharapkan peredarannya dapat ditekan secara signifikan. Sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Artikel Ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(hil/irb)


Hide Ads