Bea Cukai Pasuruan mengamankan truk yang mengangkut rokok ilegal di Rest Area 792 A Jalan Tol Gempol-Pasuruan. Rokok ilegal itu dibawa dari Sumenep, Madura, yang rencananya akan dikirim ke Badung, Bali.
"Truk Mitsubishi Colt Diesel itu mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos sebanyak 25 merek dengan total 1.491.720 batang," kata Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, Kamis (17/7/2025).
Hatta menjelaskan pihaknya juga mengamankan sopir truk BFP (20) dan kernet Y (34). Mereka mengantarkan rokok ilegal milik seseorang berinisial KL dan B di Sumenep kepada KM di Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sopir dan kernet ini mengaku baru pertama mengirim rokok ilegal. Mereka mendapatkan upah Rp 5 juta untuk sopir, dan Rp 750 ribu untuk kernet," terang Hatta.
Hatta merinci rokok ilegal yang diamankan dalam operasi pada 20 Mei 2025 itu bernilai Rp 2.262.740.200, dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1.479.490.472. Pengiriman rokok ilegal ini, jelas Hatta, juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Sopir dan kernet sudah menjadi tersangka yang saat ini sudah ditangani Kejaksaan. Kami juga berkoordinasi intens dengan Bea Cukai Sumenep dan Bali untuk mengejar KL dan B di Sumenep kepada KM di Badung, sebagai pemilik barang dan penerima barang," terang Hatta.
Baca juga: 981 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Surabaya |
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santoso mengatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap. Ia berharap kasus segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang pasti mereka sudah tahu yang dimuat (rokok ilegal)," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(auh/hil)