Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo menyita sebanyak 860 batang rokok ilegal. Ratusan batang rokok ilegal itu ditemukan di satu lokasi toko kelontong di Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
"Hasil operasi bersama, petugas berhasil mengamankan 43 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 860 batang rokok ilegal yang didapat dari satu toko kelontong," kata Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: 981 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Surabaya |
Pihaknya menemukan puluhan rokok ilegal tersebut dengan pita rokok tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada bungkus rokok tertera 20 batang, namun dilekatkan dengan pita cukai 12 batang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muri mengatakan, barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tindak lanjutnya, barang bukti rokok ilegal tersebut akan kami bawa, untuk selanjutnya tujuan akhirnya adalah proses pemusnahan rokok ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Operasi bersama ini terjadi di wilayah Surabaya Timur menyisir delapan toko kelontong. Petugas melakukan pengecekan bungkus rokok dan yang diperjualbelikan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, operasi ini sebagai upaya menekan peredaran cukai rokok ilegal. Pemkot secara masif melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
"Kami bersama Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi saja, namun kami juga memberikan edukasi kepada mereka agar mengetahui apa saja ciri-ciri rokok ilegal ini. Dalam hal ini kami lakukan sosialisasi dengan berkolaborasi bersama perangkat wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya," pungkas Agnis.
(auh/abq)