118 Ribu Rokok Ilegal Jadi Sitaan Bea Cukai Tarakan di Awal Tahun 2025

118 Ribu Rokok Ilegal Jadi Sitaan Bea Cukai Tarakan di Awal Tahun 2025

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 11 Jul 2025 20:01 WIB
Kantor Bea dan Cukai Kota Tarakan di Jalan Yos Sudarso No. 1, Lingkas Ujung, Tarakan Timur, Kota Tarakan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Kantor Bea dan Cukai Kota Tarakan di Jalan Yos Sudarso No. 1, Lingkas Ujung, Tarakan Timur, Kota Tarakan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah aktif melakukan penindakan Barang Kena Cukai Ilegal.

Ia menyebut, sampai semester pertama 2025, Bea Cukai Tarakan mencatat 32 kali penindakan dengan hasil penyitaan 118.864 batang rokok ilegal dan satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan.

"Kami terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal," ujar Andi kepada detikKalimantan, Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bea Cukai Tarakan menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat pengawasan, memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Andi mengungkap, langkah penindakannya dioptimalkan terutama melalui Operasi Gurita. Ia pun menyampaikan harapan positif terkait kehadiran Satgas BKC Ilegal, khususnya di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Andi menegaskan bahwa Bea Cukai Tarakan mendukung visi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, untuk menciptakan ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas.

Sebagai informasi, Satgas BKC Ilegal dibentuk oleh DJBC Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh Indonesia.

Satgas ini beroperasi secara nasional dengan pendekatan masif, strategis, dan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara. Operasional satgas diperkuat melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan penegak hukum dan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Dengan pembentukan Satgas BKC Ilegal, kita berharap tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas," ujar Djaka dikutip dari detikFinance Rabu (9/7/2025).




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads