Satreskrim Trenggalek Ajak Pelajar Waspada Eksploitasi Seksual Daring

Satreskrim Trenggalek Ajak Pelajar Waspada Eksploitasi Seksual Daring

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 21 Okt 2024 11:55 WIB
Polres Trenggalek sosialisasi ke sekolah
Polres Trenggalek sosialisasi ke sekolah soal eksploitasi seksual daring/Foto: Istimewa
Trenggalek -

Satreskrim Polres Trenggalek mengintensifkan sosialisasi ke berbagai sekolah guna mengantisipasi terjadinya Online Children Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA) atau eksploitasi dan kekerasan seksual anak secara daring. Polisi juga memberikan wawasan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, dampak buruk perkembangan teknologi digital sering kali tidak disadari oleh anak, sehingga dimanfaatkan untuk mengakses hal negatif, termasuk konten seksual, bahkan menjadi korban kekerasan seksual secara daring.

"Perkembangan teknologi ini harus dibarengi dengan pengetahuan yang baik dari anak-anak, sehingga dimanfaatkan untuk hal positif. Jangan sampai pegang smartphone tapi yang pegang tidak smart," kata AKP Zainul Abidin, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, eksploitasi seksual pada anak saat ini cukup mengkhawatirkan. Data pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada Januari hingga Juni tercatat 7.842 kasus.

"5.552 di antaranya adalah korban anak perempuan, sedangkan 1.930 korban adalah anak laki-laki," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lanjut dia anak-anak pelajar harus mendapatkan asupan pengetahuan yang cukup terkait dengan OCSEA, sebab benteng utama pengawasan dalam pemanfaatan teknologi digital adalah dari penggunanya.

"Di sisi lain, orang tua juga memiliki peran penting untuk mengarahkan anak-anaknya. Jangan sampai orang tua hanya sekadar memberikan akses digital namun tidak tahu pengawasan apa yang harus dilakukan," imbuhnya.

Abidin menjelaskan, anak-anak harus diarahkan tentang batasan dalam membuat atau melihat konten video. Termasuk, larangan mengakses konten sensitif yang rentan dimanfaatkan untuk kejahatan seksual.

"Kejahatan seksual secara daring itu bermacam-macam, ada pornografi anak, grooming online, pesan seksual atau sexting, pemerasan seksual atau sextortion hingga siaran langsung seksual anak," jelasnya.

Tak hanya itu, Kasat Reskrim Zainul Abidin juga memberikan pengetahuan kepada para pelajar terkait ancaman hukum bagi para pelaku yang mentransmisikan konten seksual melalui media daring.

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang mentransfer, mengirim atau menyebarkan konten seksual. Perlu diingat kekerasan seksual itu bentuknya bisa video, foto, tulisan atau yang lain, jadi hati-hati," imbuhnya.

Program sosialisasi OCSEA pada pelajar tersebut akan terus dilakukan dengan menggandeng Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Dinas Sosial Trenggalek.

"Kami berharap sosialisasi ini memberikan dampak positif terhadap anak dalam memanfaatkan teknologi digital. Kami prihatin, karena di Trenggalek ini ada beberapa kasus kekerasan seksual anak yang melibatkan dunia pendidikan," imbuhnya.




(irb/hil)


Hide Ads